Jumat, 30 Januari 2015 - 15:20
Proses Penyerahan Penunggak Pajak kepada Pihak Lembaga Pemasyarakatan SalembaDirektorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) akhirnya melakukan paksa badan terhadap SC, pada hari ini (Jumat, 30 Januari 2015). SC, seorang WNI yang tercatat sebagai penanggung pajak PT GDP, sebuah perusahaan Penanaman Modal Asing yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Penanaman Modal Asing Tiga (PMA 3).
"Kita hari ini melakukan eksekusi penyanderaaan terhadap salah satu wajib pajak," kata Dadang Suwarna, Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.

Sebelumnya, wajib pajak dengan utang pajak sebesar enam miliar rupiah tersebut telah dilakukan penyitaan, pemblokiran rekening hingga pencegahan bepergian ke luar negeri, bahkan setelah masa pencegahannya berakhir, SC kembali aktif melakukan perjalanan ke luar negeri, tetapi tidak pernah menunjukkan itikad baik untuk melunasi utang pajaknya. Akhirnya, Ditjen Pajak menempuh upaya terakhir berupa gijzeling terhadap penanggung pajak.
Saat ini Penanggung Pajak telah dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba.
Ditjen Pajak, melalui upaya gijzeling tadi, berupaya menunjukkan komitmennya untuk terus melakukan upaya penegakkan hukum di bidang perpajakan. 
Sebelumnya diberitakan bahwa selama tahun 2014 hingga 26 Januari 2015, Ditjen Pajak telah memproses 568 usulan pencegahan terhadap penanggung pajak yang mencakup 498 usulan pencegahan penunggak pajak selama tahun 2014. Mereka terdiri dari 422 WP badan dan 76 WP orang pribadi berdasarkan tagihan pajak sampai dengan tahun 2014 sebesar Rp. 3,47 triliun. Dan untuk tahun 2015, ada 70 usulan pencegahan atas 57 WP badan dan 13 WP orang pribadi berdasarkan tagihan pajak sampai dengan tahun 2015 sebesar Rp. 299,69 miliar.
Namun demikian, secara prinsip Ditjen Pajak menerapkan penagihan pajak dengan memperhatikan itikad baik Wajib Pajak dalam melunasi utang pajaknya. Semakin baik dan nyata itikad Wajib Pajak untuk melunasi utang pajaknya maka tindakan penagihan pajak secara aktif (hard collection) dengan pencegahan ataupun penyanderaan tentu dapat dihindari oleh Wajib Pajak.
Pesan yang harus dipahami bagi Wajib Pajak yang memiliki utang pajak dan bagi Penanggung Pajak adalah segera melakukan komunikasi dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dalam rangka menyelesaikan utang pajaknya dan kooperatif dalam proses penagihan pajak.