Dalam
Siklus Hak dan Kewajiban Wajib Pajak (WP) tentang
Pelaporan Pajak, terdapat fasilitas
penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) WP
Orang Pribadi secara online melalui aplikasi e-Filing. Lalu bagaimana detil prosedurnya di lapangan?
Secara umum, e-Filing melalui situs Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yang beralamatkan di www.pajak.go.id, atau dapat juga melalui djponline.pajak.go.id, adalah sistem pelaporan SPT menggunakan sarana internet tanpa melalui pihak lain dan tanpa biaya apapun, yang dibuat oleh DJP untuk memberikan kemudahan bagi WP dalam pembuatan dan penyerahan laporan SPT kepada DJP secara lebih mudah, lebih cepat, dan lebih murah.
Secara umum, e-Filing melalui situs Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yang beralamatkan di www.pajak.go.id, atau dapat juga melalui djponline.pajak.go.id, adalah sistem pelaporan SPT menggunakan sarana internet tanpa melalui pihak lain dan tanpa biaya apapun, yang dibuat oleh DJP untuk memberikan kemudahan bagi WP dalam pembuatan dan penyerahan laporan SPT kepada DJP secara lebih mudah, lebih cepat, dan lebih murah.