Untuk mendapatkan penjelasan yang lebih detilnya maka kita harus lihat di
Undang-undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan (untuk selanjutnya disebut UU KUP) tepatnya di penjelasan Pasal 2
ayat (1) UU KUP. Berikut definisinya:
1. Persyaratan
subjektif adalah persyaratan yang sesuai dengan ketentuan mengenai
subjek pajak dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 dan perubahannya.
2. Persyaratan
objektif adalah persyaratan bagi subjek pajak yang menerima atau
memperoleh penghasilan atau diwajibkan untuk melakukan pemotongan/pemungutan
sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 dan perubahannya.
Ketentuan
Subjek Pajak dalam Undang-undang PPh pasal 2 adalah sebagai berikut:
Yang
menjadi Subjek Pajak adalah :
1.
orang pribadi;
2.
warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak;
3.
badan;
4.
bentuk usaha tetap.
Subjek
Pajak terdiri dari Subjek Pajak dalam negeri dan Subjek Pajak
luar negeri.
Yang dimaksud dengan Subjek
Pajak dalam negeri adalah :
1.
orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia atau orang pribadi
yang berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam
jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu tahun
pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di
Indonesia;
2.
badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia;
3.
warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang
berhak.
Yang dimaksud dengan Subjek
Pajak luar negeri adalah :
1.
orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada
di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam
jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak
bertempat kedudukan di Indonesia yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan
melalui bentuk usaha tetap di Indonesia;
2.
orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada
di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam
jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak
bertempat kedudukan di Indonesia yang dapat menerima atau memperoleh
penghasilan dari Indonesia bukan dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan
melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.
Sedangkan
ketentuan mengenai objek pajak tercantum dalam pasal 4 sebagai berikut:
Yang
menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan
ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari
Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau
untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam
bentuk apapun, termasuk :
1.
penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang
diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi,
bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali
ditentukan lain dalam Undang-undang ini;
2. hadiah
dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan;
3.
laba usaha;
4.
keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk :
a.
keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan
lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;
b.
keuntungan yang diperoleh perseroan, persekutuan dan badan lainnya karena
pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota;
c.
keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan,
atau pengambilalihan usaha;
d.
keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan atau sumbangan,
kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu
derajat, dan badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial atau
pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan,
sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan atau
penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan;
5.
penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya;
6.
bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian
utang;
7. dividen,
dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi
kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;
8. royalti;
9. sewa
dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
10.
penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;
11.
keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
12.
keuntungan karena selisih kurs mata uang asing;
13.
selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;
14.
premi asuransi;
15.
iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri
dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;
16.
tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan
pajak.
Atas penghasilan berupa bunga
deposito dan tabungan-tabungan lainnya, penghasilan dari transaksi saham dan
sekuritas lainnya di bursa efek, penghasilan dari pengalihan harta berupa tanah
dan atau bangunan serta penghasilan tertentu lainnya, pengenaan pajaknya diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
Jadi bila Subjek Pajak di atas
memperoleh penghasilan sebagaimana yang saya sebutkan dalam masalah objek pajak
dan mempunyai kewajiban pelaksanaan pemotongan dan pemungutan maka ini berarti
subjek pajak tersebut telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif.
Setelah mengetahui Persyaratan
Subjektif dan Objektif Wajib Pajak, maka selanjutnya adalah ketahui juga
Kewajiban dan Hak Wajib Pajak. Salah satu kewajiban yang harus dipenuhi adalah
mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Demikian, semoga bermanfaat...
mohon agar mencantumkan link sumber
BalasHapusterima kasih atas komentar dan masukannya
Hapus