Sebelum kita membahas tentang biaya yang dapat dan tidak
dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, maka kita harus
memahami konsep biaya sesuai aturan perpajakan yaitu
Biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilanbruto (sesuai Pasal 6 UU PPh)
Biaya yang tidak dapat
dikurangkan dari penghasilan bruto (nondeductible expense), sesuai pasal 9 UU
PPh
Biaya yang merupakan
objek pemotongan PPh Pasal 21,22, 23, 26 dan 4 (2) Final maupun yang bukan.
Pengeluaran dan biaya
yang tidak dapat dikurangkan dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak menurut PP
No. 138/2000
Biaya kategori
deductible & nondeductible lain berdasar peraturan pelaksanaan ketentuan
Undang-undang Perpajakan
Biaya yang dapat diperkurangkan dari penghasilan bruto :
1. Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara
penghasilan (yang merupakan
obyek PPh non final) termasuk:
Biaya
pembelian bahan, biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah,
gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk
uang, bunga, sewa, royalti, biaya perjalanan, biaya pengolahan limbah, premi
asuransi, biaya administrasi, dan pajak kecuali PPh.
Biaya harus valid, reliable
dan wajar
2. Penyusutan dan amortisasi (metode penyusutan harus sesuai dg pasal 11 & 11A)
2. Penyusutan dan amortisasi (metode penyusutan harus sesuai dg pasal 11 & 11A)
3. Iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah
disahkan oleh Menteri Keuangan
4. Kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang
dimiliki untuk kegiatan/usaha
perusahaan
5. Kerugian dari selisih kurs mata uang asing
•
Apabila WP membukukan
transaksi ybs dengan kurs tetap, maka selisih kurs
diakui pada saat terjadinya
realisasi pembayaran
•
Apabila WP membukukan
transaksi ybs dengan kurs tengah BI, maka
selisih kurs diakui pada akhir tahun
6. Biaya litbang
perusahaan yang dilakukan di Indonesia
7. Biaya beasiswa,
magang, dan pelatihan
asuransi,dan
cadangan biaya reklamasi untuk pertambangan
9. Sumbangan
tertentu: lembaga GNOTA (SE-33/PJ.421/1996, Bencana Tsunami
(PMK-604/2004)
10. Penggantian atau
imbalan sehubungan dengan pekerjaan/jasa yang diberikan dalam
bentuk
natura dan kenikmatan tertentu yaitu:
Penyediaan
makanan dan minuman bagi seluruh pegawai; Penggantian atau imbalan
dalam bentuk
natura dan kenikmatan di daerah tertentu; dan Yang berkaitan dengan
pelaksanaan
pekerjaan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan
12. Zakat atas Penghasilan
13. Biaya pulsa handphone dan perbaikannya sebesar 50% Non Deductible
14. Biaya pemeliharaan dan perbaikan rutin kendaraan sedan dan sejenisnya sebesar
50% Deductible
15. Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih, dengan syarat:
15. Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih, dengan syarat:
- Telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersil
- Telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang antara kreditur dan debitur
- Telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus
- Wajib pajak harus menyerahkan daftar piutang tak tertagih kepada Dirjen Pajak
Biaya yang tidak dapat diperkurangkan dari penghasilan bruto :
- Pembagian laba
dengan nama dan dalam bentuk apa pun
- Biaya yang
dibebankan/dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu,
atau anggota
- Pembentukan atau
pemupukan dana cadangan, dengan pengecualian ttt.
- Penggantian atau
imbalan sehubungan dengan pekerjaan/jasa yang diberikan dalam bentuk
natura dan kenikmatan, dengan pengecualian ttt.
- Jumlah yang
melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak
yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan
pekerjaan yang dilakukan
- Harta yang
dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan
- Pajak
penghasilan
- Gaji yang
dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau CV yang modalnya tidak
terbagi atas saham
- Sanksi
administrasi yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di
bidang perpajakan Pasal 10 (6)
10. Selisih lebih penilaian harga pokok penjualan yang
menggunakan metode LIFO
(Last In First Out) Berbasis Pasal 11
11. Jumlah melebihi biaya penyusutan yang ditetakan oleh undang-undang
PPh
12. PP No 138 Tahun 2000 Pasal 3
Pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan sebagaimana
dimasud pasal 9 ayat (8)
huruf f dan g UU PPN sepanjang tidak dapat dibuktikan
benar telah dibayar .
Pajak masukan berkenaan dengan pengeluaran yang tidak
dapat dikurangkan dalam
menentukan besarnya penghasilan kena pajak sebagaimana
pasal 9 (1) UU PPh.
13.PP No 138 Tahun 2000 Pasal 4
Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara
penghasilan:
14. Yang bukan objek pajak
15. Yang pengenaan pajaknya bersifat final
16. Yang dikenakan pajak berdasarkan deemed profit atau norma
penghitungan
penghasilan neto dan norma khusus
17. PPh yang ditanggung oleh pemberi penghasilan, kecuali:
PPh pasal 26, tetapi tidak
termasuk dividen, sepanjang PPh tsb ditambahkan
dalam penghitungan dasar untuk
pemotongan pajak (Contoh: PPh pasal 26: 20% x 100/80 x Fee (boleh dibiayakan))
18. PP
No 138 Tahun 2000
Pasal
4
Kerugian dari harta atau utang yang tidak dimiliki dan
tidak dipergunakan dalam usaha
atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih,
danmemelihara penghasilan yang
merupakan objek pajak
Contoh: Perusahan mempunyai vila di puncak
Dijual = Rugi, tidak dapat dibiayakan
Dijual = untung, menjadi objek pajak
Pasal
5
Nilai sisa buku harta yang dialihkan kepada pegawainya
SE
Dirjen Pajak No 20/PJ.42/1994
Bunga pinjaman selama masa konstruksi yang tidak
dikapitalisir menjadi komponen harga pokok atau harga perolehan aset.
Contoh : pembangunan gedung
19. Kep.
Dirjen Pajak No 220/PJ/2002
50% dari biaya pemakaian telepon seluler yang meliputi
beban penyusutan, biaya
berlangganan/pengisian ulang pulsa perbaikan
50% dari biaya pemakaian kendaraan sedan, yang meliputi
beban penyusutan dan biaya
pemeliharaan / perbaikan rutin
20. SE
Dirjen Pajak No 27/PJ.42/1986
Biaya entertainment/jamuan dan sejenisnya sepanjang tidak
ada hubungannya dengan
kegiatan usaha WP dan tidak dibuatkan daftar nominatif
dan dilampirkan pada SPT
tahunan PPh
21. SE
Dirjen Pajak No 46/PJ.4/1995
Bunga pinjaman seluruhnya, apabila rata-rata pinjaman
sama besar atau lebih kecil
dibandingkan rata-rata deposito / tabungan
Bunga pinjaman sebagian, apabila rata-rata pinjaman lebih
besar dibandingkan rata-rata
deposito
Tidak ada komentar:
Posting Komentar