e-Registration atau Sistem
Pendaftaran Wajib Pajak secara Online adalah sistem aplikasi bagian dari Sistem
Informasi Perpajakan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dengan berbasis
perangkat keras dan perangkat lunak yang dihubungkan oleh perangkat komunikasi
data yang digunakan untuk mengelola proses pendaftaran Wajib Pajak.
Sistem ini terbagi dua bagian, yaitu
sistem yang dipergunakan oleh Wajib Pajak yang berfungsi sebagai sarana
pendaftaran Wajib Pajak secara online dan sistem yang dipergunakan oleh Petugas
Pajak yang berfungsi untuk memproses pendaftaran Wajib Pajak.
Untuk melakukan pendaftaran Orang
Pribadi lewat aplikasi e-Registration, berikut beberapa hal yang perlu
disiapkan:
- bekali diri anda dengan
pengetahuan tentang pendaftaran Wajib Pajak dengan membaca PER-20/PJ/2013 dan PER-38/PJ/2013.
- koneksi internet yang stabil;
- email yang valid;
- persyaratan
pendaftaran; aplikasi ini telah
mengakomodir pengiriman syarat dan lampiran secara online. Siapkan
persyaratan yang telah discan sebelum melakukan pendaftaran dan simpan
dalam folder yang mudah diakses ketika anda melakukan pendaftaran.Jika
anda ingin mengirimkan pendaftaran secara manual (via pos) atau ingin
mengantar sendiri, siapkan printer untuk melakukan pencetakan Surat
Pengiriman Dokumen (SPD)
- NPWP suami; khusus untuk pendaftaran wanita
yang telah menikah,
diwajibkan untuk menginput NPWP suami
Untuk memulai pendaftaran
NPWP secara online silahkan klik https://pajak.go.id/.
Untuk Melakukan Pendaftaran Wajib
Pajak Orang Pribadi, berikut beberapa urutan langkah-langkah yang harus
dilakukan:
- Registrasi Akun ( dilakukan untuk memperoleh akun yang dapat digunakan
untuk mengakses aplikasi eRegistration);
- Input Formulir ( Mengisi data formulir sesuai dengan Peraturan
Direktorat Jenderal Pajak Nomor : PER-20/PJ/2013 sebagaimana telah diubah
terakhir PER-38/PJ/2013);
- Kirim Permohonan ( Mengirim data Formulir elektronik yang telah terisi
dengan lengkap dan benar).
1. Registrasi Akun
- Wajib pajak harus mendapatkan
akun (Registrasi) terlebih dahulu untuk dapat mengakses aplikasi aplikasi
eRegistration;
- Langkah langkah untuk
mendapatkan akun adalah sebagai berikut:
- buka aplikasi eRegistrasion
yang terdapat pada laman https://pajak.go.id/ klik logo e-Reg Registrasi Online, anda
akan diarahkan ke halaman https://ereg.pajak.go.id/
- klik link Daftar Baru;
isilah setiap kolom, hanya
email valid yang dapat digunakan untuk keperluan aktivasi atas permohonan
akun ini;
- lakukan aktivasi via email yang
anda isikan dalam pendaftaran, klik link yang ada pada email anda, anda
akan diarahkan untuk log in;
2. Input Formulir
|
Menu ini digunakan mengisi
formulir pendaftaran secara elektronik.
Hal-hal yang harus diperhatikan
dalam melakukan pengisian formulir ini adalah sebagai berikut:
- Login menggunakan akun yang
telah anda buat
- isi semua data dalam kolom
pendaftaran untuk memperkaya data yang nantinya diperlukan untuk
kepentingan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan anda;
- isikan semua data dalam kolom
pendaftaran dengan lengkap dan benar;
- pastikan untuk membaca kembali
isian formulir permohonan dengan mengklik next atau
klik back bila anda telah berada di halaman berikutnya;
3. Kirim Permohonan
Menu ini digunakan untuk mengirimkan
formulir yang telah anda isi.
Berikut langkah-langkahnya:
- setelah menyelesaikan pengisian formulir pendaftaran, anda akan langsung diarahkan ke halaman dashboard history pendaftaran. klik salah satu simbol loop disebelah kanan untuk meminta token. Token akan dikirimkan via email;
- cek inbox email yang sebelumnya anda isikan di formulir pendaftaran. buka kembali dashboard history pendaftaran dan klik satu simbol loop disebelah kanan untuk mengirimkan pendaftaran;
- centang pernyataan sebagai tanda anda telah memahami hak dan kewajiban anda sebagai Wajib Pajak;
- salinlah nomor token dalam kolom yang telah disediakan lalu klik tombol kirim;
- cek email dan dashboard history pendaftaran dan pastikan status pendaftaran anda adalah "kirim" untuk memastikan permohonan anda telah terkirim.
Untuk memonitoring status
pendaftaran, anda dapat login kembali ke aplikasi eRegistration atau cek
inboxemail.
Berikut status di dashboard history
e-Registration pendaftaran:
- LENGKAP, status ini menunjukkan bahwa anda sedang melakukan
pengisian formulir namun belum selesai atau belum dilakukan pengiriman;
- KIRIM, status ini menunjukkan bahwa anda telah berhasil
melakukan pengiriman fomulir;
- DISETUJUI, status ini menunjukkan bahwa permohonan anda untuk
mendapatkan NPWP telah dikabulkan. anda tinggal menunggukartu NPWP dan
Surat keterangan Terdaftar (SKT) yang akan dikirimkan via pos;
- DITOLAK, status ini menunjukkan bahwa permohonan anda ditolak.
cek email anda untuk mengetahui alasan penolakan atau hubungi Kantor
Pelayanan Pajak (KPP) sesuai alamat tempat tinggal yang anda isi
dalam formulir pendaftaran.
Untuk informasi lebih lanjut
silahkan menghubungi Kring Pajak di 500200.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar