Ditjen
Pajak kembali akan melakukan penyanderaan (gijzeling) terhadap sembilan
penanggung pajak. "Sebentar lagi akan dilapaskan untuk gijzeling
sembilan penanggung pajak yang terdiri atas 1 wajib pajak (WP) pribadi
dan 5 WP badan dengan utang pajak Rp 13,6 miliar," tegas Pelaksana Tugas
Dirjen Pajak Mardiasmo di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa,
27 Januari 2015
Penyanderaan kesembilan penanggung pajak ini merupakan bagian dari penyanderaan tahap pertama oleh Ditjen Pajak di tahun 2015. Untuk penyanderaan tahap pertama direncanakan masih akan ada gijzeling (paksa badan) lagi terhadap 34 WP
yang terdiri atas 39 penanggung pajak dengan rincian 7 WP orang pribadi dengan total utang pajak Rp.7,1 miliar dan 27 WP Badan yang terdiri atas 32 penanggung pajak dengan total utang pajak Rp. 1,2 triliun.
Selanjutnya untuk penyanderaan tahap kedua diusulkan untuk dilakukan gijzeling terhadap 4 WP Badan yang terdiri atas 4 penanggung pajak dengan total utang pajak Rp. 15,51 miliar.
Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, Dadang Suwarna yang mendampingi Pelaksana Tugas Dirjen Pajak Mardiasmo dalam konferensi pers, menjelaskan bahwa (gijzeling) merupakan upaya terakhir terhadap penanggung pajak dan hingga 26 Januari 2015, Ditjen Pajak telah melakukan penelitian terhadap 56 penanggung pajak dengan total utang pajak Rp. 1,388 triliun untuk dilakukan penyanderaan. Dari 56 penanggung pajak tersebut, seorang penanggung pajak tidak jadi disandera masuk ke penjara karena membayar lunas utang pajaknya setelah diberitahu akan disandera.
Penyanderan pajak merupakan tindakan rutin yang dilakukan oleh Ditjen Pajak dan akan semakin diintensifkan pelaksanaannya ke depan. "Akan dilakukan terus menerus setipa bulan," ujar Dadang.
Dadang menerangkan bahwa sesuai ketentuan dalam UU nomor 19 tahun 2000 tentang penagihan pajak dengan surat paksa, maka sebelum dilakukan penyanderaan telah dilakukan tindakan pencegahan atau cekal ke luar negeri terhadap penanggung pajak yang memiliki utang pajak sebesar Rp100 juta atau lebih dan diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajak tersebut.
Selama tahun 2014 hingga 26 Januari 2015, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memproses 568 usulan pencegahan terhadap penanggung pajak yang mencakup 498 usulan pencegahan penunggak pajak selama tahun 2014. Mereka terdiri dari 422 WP badan dan 76 WP orang pribadi berdasarkan tagihan pajak sampai dengan tahun 2014 sebesar Rp. 3,47 triliun. Dan untuk tahun 2015, ada 70 usulan pencegahan atas 57 WP badan dan 13 WP orang pribadi berdasarkan tagihan pajak sampai dengan tahun 2015 sebesar Rp. 299,69 miliar.
Para penanggung pajak yang telah dilakukan pencegahan pada tahun 2014 terdiri atas 65 warga negara asing (WNA) dan 433 warga negara Indonesia. 65 penanggung pajak WNA yang dicegah ke luar negeri itu berasal dari Asia, Amerika, Australia dan Eropa dengan nilai tagihan utang pajak sebesar Rp. 57,24 miliar. Berdasarkan usulan pencegahan tersebut telah terbit Keputusan Menteri Keuangan (KMK) tentang pencegahan yang terdiri atas 46 WP orang pribadi dan 254 WP badan yang total terdiri atas 498 penanggung pajak. Sedangkan untuk pencegahan penanggung pajak tahun 2015 telah dilakukan terhadap 4 warga negara WNA dan 66 WNI.
Penyanderaan kesembilan penanggung pajak ini merupakan bagian dari penyanderaan tahap pertama oleh Ditjen Pajak di tahun 2015. Untuk penyanderaan tahap pertama direncanakan masih akan ada gijzeling (paksa badan) lagi terhadap 34 WP
yang terdiri atas 39 penanggung pajak dengan rincian 7 WP orang pribadi dengan total utang pajak Rp.7,1 miliar dan 27 WP Badan yang terdiri atas 32 penanggung pajak dengan total utang pajak Rp. 1,2 triliun.
Selanjutnya untuk penyanderaan tahap kedua diusulkan untuk dilakukan gijzeling terhadap 4 WP Badan yang terdiri atas 4 penanggung pajak dengan total utang pajak Rp. 15,51 miliar.
Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, Dadang Suwarna yang mendampingi Pelaksana Tugas Dirjen Pajak Mardiasmo dalam konferensi pers, menjelaskan bahwa (gijzeling) merupakan upaya terakhir terhadap penanggung pajak dan hingga 26 Januari 2015, Ditjen Pajak telah melakukan penelitian terhadap 56 penanggung pajak dengan total utang pajak Rp. 1,388 triliun untuk dilakukan penyanderaan. Dari 56 penanggung pajak tersebut, seorang penanggung pajak tidak jadi disandera masuk ke penjara karena membayar lunas utang pajaknya setelah diberitahu akan disandera.
Penyanderan pajak merupakan tindakan rutin yang dilakukan oleh Ditjen Pajak dan akan semakin diintensifkan pelaksanaannya ke depan. "Akan dilakukan terus menerus setipa bulan," ujar Dadang.
Dadang menerangkan bahwa sesuai ketentuan dalam UU nomor 19 tahun 2000 tentang penagihan pajak dengan surat paksa, maka sebelum dilakukan penyanderaan telah dilakukan tindakan pencegahan atau cekal ke luar negeri terhadap penanggung pajak yang memiliki utang pajak sebesar Rp100 juta atau lebih dan diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajak tersebut.
Selama tahun 2014 hingga 26 Januari 2015, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memproses 568 usulan pencegahan terhadap penanggung pajak yang mencakup 498 usulan pencegahan penunggak pajak selama tahun 2014. Mereka terdiri dari 422 WP badan dan 76 WP orang pribadi berdasarkan tagihan pajak sampai dengan tahun 2014 sebesar Rp. 3,47 triliun. Dan untuk tahun 2015, ada 70 usulan pencegahan atas 57 WP badan dan 13 WP orang pribadi berdasarkan tagihan pajak sampai dengan tahun 2015 sebesar Rp. 299,69 miliar.
Para penanggung pajak yang telah dilakukan pencegahan pada tahun 2014 terdiri atas 65 warga negara asing (WNA) dan 433 warga negara Indonesia. 65 penanggung pajak WNA yang dicegah ke luar negeri itu berasal dari Asia, Amerika, Australia dan Eropa dengan nilai tagihan utang pajak sebesar Rp. 57,24 miliar. Berdasarkan usulan pencegahan tersebut telah terbit Keputusan Menteri Keuangan (KMK) tentang pencegahan yang terdiri atas 46 WP orang pribadi dan 254 WP badan yang total terdiri atas 498 penanggung pajak. Sedangkan untuk pencegahan penanggung pajak tahun 2015 telah dilakukan terhadap 4 warga negara WNA dan 66 WNI.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar