Cari Blog Ini

Tampilkan postingan dengan label panduan perpajakan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label panduan perpajakan. Tampilkan semua postingan

Minggu, 17 April 2016

Persyaratan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)



Pengusaha Kena Pajak (PKP)
Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) 1984 dan perubahannya, tidak termasuk Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Sabtu, 25 Juli 2015

Pengurang Penghasilan Bruto














Sebelum kita membahas tentang biaya yang dapat dan tidak
dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, maka kita harus
memahami konsep biaya sesuai aturan perpajakan yaitu 

Senin, 06 Juli 2015

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Kegiatan Membangun Sendiri (KMS)

Kegiatan membangun sendiri dikenakan PPN apabila :
  1. kegiatan membangun bangunan yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain, termasuk yang dilakukan melalui kontraktor atau pemborong tetapi atas kegiatan membangun tersebut tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai.
  2. bangunan adalah berupa satu atau lebih konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada satu kesatuan tanah dan/atau perairan dengan kriteria:

Objek PPN

Pada dasarnya semua barang dan jasa adalah objek PPN. Tetapi oleh karena adanya pertimbangan ekonomi, sosial dan budaya, maka diatur sendiri oleh Undang-undang PPN bahwa ada barang dan jasa tertentu yang tidak dipungut serta dikecualikan dari pengenaan PPN dan dibebaskan dari pungutan PPN.



 Objek PPN dapat dikelompokan ke dalam 2 (dua) jenis, yaitu:  

Objek Pajak Penghasilan

Objek Pajak Penghasilan (PPh) adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak (WP), baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun termasuk:

Sabtu, 04 Juli 2015

Sejarah dan Karakteristik Pajak Pertambahan Nilai

Sebelum ditetapkan sebagai Pajak Pertambahan Nilai, Pajak ini telah mengalami perjalanan yang panjang dalam mewarnai perjuangan bangsa Indonesia dari sejak setelah kemerdekaan Republik Indonesia sampai saat ini. Secara kronologis, sejarah perkembangan pemungutan pajak pertambahan nilai di Indonesia meliputi:

Senin, 29 Juni 2015

Subjek Pajak





Pajak Penghasilan (PPh) dikenakan terhadap orang pribadi dan badan, berkenaan dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh selama satu tahun pajak.
Subjek Pajak Penghasilan
Subjek PPh meliputi :
  1. orang pribadi;
  2. Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak;
  3. badan
    Adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas,

Sabtu, 11 April 2015

Pajak Penghasilan atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan

Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan meliputi penjualan, tukar-menukar, perjanjian pemindahan hak, pelepasan hak, penyerahan hak, lelang, hibah, atau cara lain yang disepakati adalah merupakan objek PPh yang bersifat final. Tarif PPh yang bersifat final atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan:
  1. selain Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebesar 5% dari jumlah bruto nilai pengalihan tersebut;
  2. bagi Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan:
    1. 1% (satu persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan untuk pengalihan Rumah Sederhana dan Rumah Susun Sederhana; dan
    2. 5% (lima persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan untuk pengalihan lainnya.

Sabtu, 07 Februari 2015

Metode Penyusutan dan Amortisasi Fiskal

Salah satu faktor yang menentukan penghitungan PPh terutang dalam SPT Tahunan adalah biaya penyusutan dan amortisasi atas pengeluaran untuk perolehan harta berwujud (tangible assets) dan harta tak berwujud (intangible assets). Besarnya biaya penyusutan ini sangat tergantung pada metode penyusutan yang digunakan. Dalam praktek akuntansi terdapat beberapa macam metode penyusutan.


Seri KUP - Pembukuan dan Pencatatan Bagi Wajib Pajak

Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut.


Jumat, 30 Januari 2015

Link Aturan Perpajakan

Bagi Bapak Ibu dan Saudara Saudari sekalian yang memerlukan peraturan perpajaka dapat melalui link di bawah ini :
http://www.pajak.go.id/content/peraturan

Lapor SPT ? E-Filing Saja

Dalam Siklus Hak dan Kewajiban Wajib Pajak (WP) tentang Pelaporan Pajak, terdapat fasilitas penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) WP Orang Pribadi secara online melalui aplikasi e-Filing. Lalu bagaimana detil prosedurnya di lapangan?
Secara umum, e-Filing melalui situs Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yang beralamatkan di www.pajak.go.id, atau dapat juga melalui djponline.pajak.go.id, adalah sistem pelaporan SPT menggunakan sarana internet tanpa melalui pihak lain dan tanpa biaya apapun, yang dibuat oleh DJP untuk memberikan kemudahan bagi WP dalam pembuatan dan penyerahan laporan SPT kepada DJP secara lebih mudah, lebih cepat, dan lebih murah.

Kamis, 29 Januari 2015

Pengurangan Ketetapan Pajak

1. Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan WP dapat mengurangkan atau menghapus sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan/ atau kenaikan yang tercantum dalam STP, SKPKB atau SKPKBT, dikenakan karena adanya kekhilafan atau bukan karena kesalahan WP.

Keberatan Pajak

Dalam pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan kemungkinan terjadi bahwa Wajib Pajak (WP) merasa kurang/tidak puas atas suatu ketetapan pajak yang dikenakan kepadanya atau atas pemotongan/pemungutan oleh pihak ketiga. Dalam hal ini WP dapat mengajukan keberatan.

Minggu, 25 Januari 2015

Syarat Subjektif dan Syarat Objektif Wajib Pajak


Untuk mendapatkan penjelasan yang lebih detilnya maka kita harus lihat di Undang-undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (untuk selanjutnya disebut UU KUP) tepatnya di penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU KUP. Berikut definisinya:


Tata Cara Pemeriksaan Pajak



Sejak 1 Februari 2013 berlaku peraturan baru tentang tata cara pemeriksaan pajak yakni Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013. Tata cara adalah aturan formal pemeriksaan pajak. Atau bisa juga disebut prosedur standar. Berikut catatan saya terkait PMK ini.

Sistem Pembayaran Pajak Secara Elektronik (Billing System)


DJP banyak menerima kritikan terkait pembayaran pajak yang butuh energi ekstra. Bayar Pajak kok rumit, menyita waktu dan biaya.

Pertama harus minta SSP (Surat Setoran Pajak) dulu ke kantor pajak. Terus diisi manual satu-satu, nggak boleh salah ngisinya. Terus harus pergi ke Bank. Ongkos bensin, ongkos parkir. Terus sampai di Bank harus antre yang terkadang lama dan panjang.

TATA CARA PENDAFTARAN NPWP ONLINE DENGAN SISTEM e-REGISTRATION

e-Registration atau Sistem Pendaftaran Wajib Pajak secara Online adalah sistem aplikasi bagian dari Sistem Informasi Perpajakan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dengan berbasis perangkat keras dan perangkat lunak yang dihubungkan oleh perangkat komunikasi data yang digunakan untuk mengelola proses pendaftaran Wajib Pajak.

Senin, 29 Desember 2014

Persyaratan Subyektif dan Obyektif Wajib Pajak


    
Untuk mendapatkan penjelasan yang lebih detilnya maka kita harus lihat di Undang-undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (untuk selanjutnya disebut UU KUP) tepatnya di penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU KUP. Berikut definisinya:

Minggu, 02 November 2014

Bendahara Mahir Pajak

Untuk meningkatkan kemampuan perpajakan untuk bendahara pemerintah pusat maupun daerah, maka pada kesempatan ini kami berbagi panduan untuk bendahara agar makin mahir dalam melakukan pemotongan/pemungutan pajak untuk bendahara.