Pengusaha Kena Pajak (PKP)
adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau
penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan
Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) 1984 dan perubahannya, tidak
termasuk Pengusaha Kecil yang batasannya
ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil yang
memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Cari Blog Ini
Tampilkan postingan dengan label panduan perpajakan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label panduan perpajakan. Tampilkan semua postingan
Minggu, 17 April 2016
Persyaratan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)
Label:
panduan perpajakan
Sabtu, 25 Juli 2015
Pengurang Penghasilan Bruto
Sebelum kita membahas tentang biaya yang dapat dan tidak
dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, maka kita harus
memahami konsep biaya sesuai aturan perpajakan yaitu
Label:
panduan perpajakan
Senin, 06 Juli 2015
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Kegiatan Membangun Sendiri (KMS)
Kegiatan membangun sendiri dikenakan PPN apabila :
- kegiatan membangun bangunan yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain, termasuk yang dilakukan melalui kontraktor atau pemborong tetapi atas kegiatan membangun tersebut tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai.
- bangunan adalah berupa satu atau lebih konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada satu kesatuan tanah dan/atau perairan dengan kriteria:
Label:
panduan perpajakan
Objek PPN
Pada dasarnya semua barang dan jasa adalah objek PPN. Tetapi oleh karena adanya pertimbangan ekonomi, sosial dan budaya, maka diatur sendiri oleh Undang-undang PPN bahwa ada barang dan jasa tertentu yang tidak dipungut serta dikecualikan dari pengenaan PPN dan dibebaskan dari pungutan PPN.
Objek PPN dapat dikelompokan ke dalam 2 (dua) jenis, yaitu:
Label:
panduan perpajakan
Objek Pajak Penghasilan
Objek Pajak Penghasilan (PPh) adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak (WP), baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun termasuk:
Label:
panduan perpajakan
Sabtu, 04 Juli 2015
Sejarah dan Karakteristik Pajak Pertambahan Nilai
Sebelum ditetapkan sebagai Pajak Pertambahan Nilai, Pajak ini telah mengalami perjalanan yang panjang dalam mewarnai perjuangan bangsa Indonesia dari sejak setelah kemerdekaan Republik Indonesia sampai saat ini. Secara kronologis, sejarah perkembangan pemungutan pajak
pertambahan nilai di Indonesia meliputi:
Label:
panduan perpajakan
Senin, 29 Juni 2015
Subjek Pajak
Pajak Penghasilan (PPh) dikenakan
terhadap orang pribadi dan badan, berkenaan dengan penghasilan yang diterima
atau diperoleh selama satu tahun pajak.
Subjek Pajak Penghasilan
Subjek PPh meliputi :
- orang pribadi;
- Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak;
- badan
Adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas,
Label:
panduan perpajakan
Sabtu, 11 April 2015
Pajak Penghasilan atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan
Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan meliputi penjualan, tukar-menukar, perjanjian pemindahan hak, pelepasan hak, penyerahan hak, lelang, hibah, atau cara lain yang disepakati adalah merupakan objek PPh yang bersifat final. Tarif PPh yang bersifat final atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan:
- selain Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebesar 5% dari jumlah bruto nilai pengalihan tersebut;
- bagi Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan:
- 1% (satu persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan untuk pengalihan Rumah Sederhana dan Rumah Susun Sederhana; dan
- 5% (lima persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan untuk pengalihan lainnya.
Label:
KPP Pratama Palu,
panduan perpajakan
Sabtu, 07 Februari 2015
Metode Penyusutan dan Amortisasi Fiskal
Salah satu faktor yang menentukan penghitungan PPh terutang dalam SPT Tahunan adalah biaya penyusutan dan amortisasi atas pengeluaran untuk perolehan harta berwujud (tangible assets) dan harta tak berwujud (intangible assets). Besarnya biaya penyusutan ini sangat tergantung pada metode penyusutan yang digunakan. Dalam praktek akuntansi terdapat beberapa macam metode penyusutan.
Label:
KPP Pratama Palu,
panduan perpajakan
Seri KUP - Pembukuan dan Pencatatan Bagi Wajib Pajak
Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut.
Label:
KPP Pratama Palu,
panduan perpajakan
Jumat, 30 Januari 2015
Link Aturan Perpajakan
Bagi Bapak Ibu dan Saudara Saudari sekalian yang memerlukan peraturan perpajaka dapat melalui link di bawah ini :
http://www.pajak.go.id/content/peraturan
http://www.pajak.go.id/content/peraturan
Label:
panduan perpajakan
Lapor SPT ? E-Filing Saja
Dalam
Siklus Hak dan Kewajiban Wajib Pajak (WP) tentang
Pelaporan Pajak, terdapat fasilitas
penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) WP
Orang Pribadi secara online melalui aplikasi e-Filing. Lalu bagaimana detil prosedurnya di lapangan?
Secara umum, e-Filing melalui situs Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yang beralamatkan di www.pajak.go.id, atau dapat juga melalui djponline.pajak.go.id, adalah sistem pelaporan SPT menggunakan sarana internet tanpa melalui pihak lain dan tanpa biaya apapun, yang dibuat oleh DJP untuk memberikan kemudahan bagi WP dalam pembuatan dan penyerahan laporan SPT kepada DJP secara lebih mudah, lebih cepat, dan lebih murah.
Secara umum, e-Filing melalui situs Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yang beralamatkan di www.pajak.go.id, atau dapat juga melalui djponline.pajak.go.id, adalah sistem pelaporan SPT menggunakan sarana internet tanpa melalui pihak lain dan tanpa biaya apapun, yang dibuat oleh DJP untuk memberikan kemudahan bagi WP dalam pembuatan dan penyerahan laporan SPT kepada DJP secara lebih mudah, lebih cepat, dan lebih murah.
Kamis, 29 Januari 2015
Pengurangan Ketetapan Pajak
1. Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan WP dapat mengurangkan atau menghapus sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan/ atau kenaikan yang tercantum dalam STP, SKPKB atau SKPKBT, dikenakan karena adanya kekhilafan atau bukan karena kesalahan WP.
Label:
KPP Pratama Palu,
panduan perpajakan
Keberatan Pajak
Dalam pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan kemungkinan terjadi bahwa Wajib Pajak (WP) merasa kurang/tidak puas atas suatu ketetapan pajak yang dikenakan kepadanya atau atas pemotongan/pemungutan oleh pihak ketiga. Dalam hal ini WP dapat mengajukan keberatan.
Label:
KPP Pratama Palu,
panduan perpajakan
Minggu, 25 Januari 2015
Syarat Subjektif dan Syarat Objektif Wajib Pajak
Untuk mendapatkan penjelasan yang lebih detilnya maka kita harus lihat di Undang-undang
Nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (untuk
selanjutnya disebut UU KUP) tepatnya di penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU KUP.
Berikut definisinya:
Label:
KPP Pratama Palu,
panduan perpajakan
Tata Cara Pemeriksaan Pajak
Sejak 1 Februari 2013 berlaku peraturan baru tentang tata cara pemeriksaan pajak yakni Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013. Tata cara adalah aturan formal pemeriksaan pajak. Atau bisa juga disebut prosedur standar. Berikut catatan saya terkait PMK ini.
Label:
KPP Pratama Palu,
panduan perpajakan
Sistem Pembayaran Pajak Secara Elektronik (Billing System)
DJP banyak menerima kritikan terkait pembayaran pajak yang butuh energi ekstra. Bayar Pajak kok rumit, menyita waktu dan biaya.
Label:
KPP Pratama Palu,
panduan perpajakan
TATA CARA PENDAFTARAN NPWP ONLINE DENGAN SISTEM e-REGISTRATION
e-Registration atau Sistem
Pendaftaran Wajib Pajak secara Online adalah sistem aplikasi bagian dari Sistem
Informasi Perpajakan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dengan berbasis
perangkat keras dan perangkat lunak yang dihubungkan oleh perangkat komunikasi
data yang digunakan untuk mengelola proses pendaftaran Wajib Pajak.
Label:
KPP Pratama Palu,
panduan perpajakan
Senin, 29 Desember 2014
Persyaratan Subyektif dan Obyektif Wajib Pajak
Untuk mendapatkan penjelasan yang lebih detilnya maka kita harus lihat di
Undang-undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan (untuk selanjutnya disebut UU KUP) tepatnya di penjelasan Pasal 2
ayat (1) UU KUP. Berikut definisinya:
Label:
KPP Pratama Palu,
panduan perpajakan
Minggu, 02 November 2014
Bendahara Mahir Pajak
Untuk meningkatkan kemampuan perpajakan untuk bendahara pemerintah pusat maupun daerah, maka pada kesempatan ini kami berbagi panduan untuk bendahara agar makin mahir dalam melakukan pemotongan/pemungutan pajak untuk bendahara.
Label:
panduan perpajakan
Langganan:
Postingan (Atom)