Minggu lalu, pemerintah merilis
kebijakan baru tentang formula kenaikan upah buruh atau pegawai. Formula
kenaikan gaji yang mungkin lebih reasonable.
Rumus persentase kenaikan gaji atau
upah yang baru adalah : persentase inflasi ditambah persentase pertumbuhan
ekonomi nasional.
Rata-rata inflasi dalam setahun
sekitar 6%. Sementara tren pertumbuhan ekonomi nasional adalah sekitar 5%. Jadi
total kenaikan upah atau gaji tahun depan akan berkisar pada angka 11% (6%
inflasi + 5% pertumbuhan ekonomi).
Yah, lumayan gajinya naik 11%.
Daripada tidak sama sekali.
