Cari Blog Ini

Senin, 13 Oktober 2014

Dibebaskan dari Pengenaan PPN



. Impor  BKP Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan PPN :
-
Makanan ternak, unggas, dan ikan, dan atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak, unggas, dan ikan;
-
Bibit dan atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, penangkaran, atau perikanan (Lihat Peraturan Pemerintah Nomor 43 TAHUN 2002).


2. Penyerahan BKP Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan PPN :
-
Makanan ternak, unggas, dan ikan, dan atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak, unggas, dan ikan;
-
Barang hasil pertanian;
-
Bibit dan atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, penangkaran, atau perikanan;
-
Air bersih yang dialirkan melalui pipa oleh Perusahaan Air Minum;
-
Listrik, kecuali untuk perumahan dengan daya di atas 6600 watt (Lihat Peraturan Pemerintah Nomor 43 TAHUN 2002).
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 46 TAHUN 2003, rincian impor dan penyerahan BKP Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan PPN mengalami perubahan, yaitu :
1. Impor  BKP Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan PPN :
-
Barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas , tidak termasuk suku cadang, yang diperlukan secara langsung dalam proses menghasilkan Barang Kena Pajak, oleh Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan Barang Kena Pajak tersebut;
-
Makanan ternak, unggas, dan ikan dan atau hahan baku untuk pembuatan makanan ternak, unggas, dan ikan;
-
Bibit dan atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, penangkaran, atau perikanan.

2. Penyerahan BKP Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan PPN :
-
Barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, tidak termasuk suku cadang, yang diperlukan secara langsung dalam proses menghasilkan Barang Kena Pajak, oleh Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan Barang Kena Pajak tersebut;
-
Makanan ternak, unggas, dan ikan dan atau bahan baku untuk pembuatan makan ternak, unggas, dan ikan;
-
Barang hasil pertanian yang diserahkan petani atau kelompok petani;
-
Bibit dan atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, penangkaran, atau perikanan;
-
Air bersih yang dialirkan melalui pipa oleh Perusahaan Air Minum.
-
Listrik, kecuali untuk perumahan dengan daya di atas 6600 Watt.
Apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak impor dan/atau perolehannya, BKP tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN, ternyata dialihkan atau dipindahtangankan kepada pihak lain baik sebagian atau seluruhnya, maka PPN yang telah dibebaskan wajib dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak barang tersebut dialihkan atau dipindahtangankan.

Berdasarkan PP no.38/2003 BKP tertentu yang atas impor dan penyerahannya dibebaskan dari pungutan PPN :
a.   Rumah sederhana, rumah sangat sederhana, rumah susun sederhana, pondok boro, asrama mahasiswa  dan pelajar serta perumahan lainnya, yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.03/2011 dan disempuranakan dengan PMK 125/PMK.011/2012.
b.   Senjata, amunisi, alat angkutan di air, alat angkutan di bawah air, alat angkutan di udara, alat angkutan      di darat, kendaraan lapis baja, kendaraan patoli dan kendaraan angkutan khusus lainnya, serta suku      cadangnya yang diserahkan kepada Departemen Pertahanan, TNI atau POLRI, dan komponen atau      bahan yang diperlukan dalam pembuatan senjata dan amunisi oleh PT (PERSERO) PINDAD untuk      keperluan Departemen Pertahanan, TNI atau POLRI.
c.   Vaksin Polio dalam rangka pelaksanaan Program Pekan Imunisasi Nasional (PIN).
d.   Buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama.
e.   Kapal Laut, kapal angkutan sungai, kapal angkutan danau dan kapal angkutan penyeberangan, Kapal     pandu, kapal tunda, kapal penangkap ikan, kapal tongkang dan suku cadang serta alat keselamatan      pelayaran atau keselamatan manusia yang diserahkan kepada dan digunakan oleh Perusahaan Pelayaran      Niaga Nasional, Perusahaan Penangkapan Ikan Nasional, Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhan      Nasional atau Perusahaan Penyelenggara Jasa Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan Nasional      sesuai dengan kegiatan usahanya.
f.    Pesawat udara dan suku cadang serta alat keselamatan penerbangan atau alat keselamatan manusia,      peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan yang diserahkan kepada dan digunakan oleh Perusahaan      Angkutan Udara Niaga Nasional dan suku cadang serta peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan      pesawat udara yang diperoleh oleh pihak yang ditunjuk oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga      Nasional yang digunakan dalam rangka pemberian jasa perawatan atau reparasi Pesawat Udara kepada      Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional. 
g.   Kereta api dan suku cadang serta peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan serta prasarana yang         diserahkan kepada dan digunakan oleh PT (PERSERO) Kereta Api Indonesia dan komponen atau       bahan yang diserahkan kepada pihak yang ditunjuk oleh PT (PERSERO) Kereta Api Indonesia, yang      digunakan untuk pembuatan kereta api, suku cadang, peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan, serta      prasarana yang akan digunakan oleh PT (PERSERO) Kereta Api Indonesia.
h.   Peralatan berikut suku cadangnya yang digunakan untuk penyediaan data batas dan photo udara wilayah     Negara Republik Indonesia untuk mendukung pertahanan Nasional yang diserahkan kepada Departemen      Pertahanan atau TNI.

JKP tertentu yang Dibebaskan dari PPN :
1.  Jasa yang diterima oleh Perusahaan Angkutan Laut Nasional, Perusahaan penangkapan ikan nasional,     Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhan Nasional atau Perusahaan Penyelenggara Jasa Angkutan     Sungai, Danau dan Penyeberangan Nasional, yang meliputi :
      a. jasa persewaan kapal
      b. jasa kepelabuhan meliputi jasa tunda, jasa pandu, jasa lambat dan jasa labuh
      c. jasa perawatan atau reparasi (docking) kapal.
2. Jasa yang diterima oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional yang meliputi :
      a. jasa persewaan pesawat udara
      b. jasa perawatan atau reparasi pesawat udara.
3. Jasa perawatan atau reparasi kereta api yang diterima oleh PT (PERSERO) Kereta Api Indonesia
4. Jasa yang diserahkan oleh Kontraktor untuk pemborongan bangunan sebagaimana dimaksud dalam angka     1 huruf j dan pembangunan tempat yang semata-mata untuk keperluan ibadah
5. Jasa persewaan rumah susun sederhana , rumah sederhana dan rumah sangat sederhana
6. Jasa yang diterima oleh Departemen Pertahanan atau TNI yang dimanfaatkan dalam rangka penyediaan     data batas photo udara wilayah Negara Republik Indonesia untuk mendukung pertahanan nasional






Tidak ada komentar:

Posting Komentar