.
Impor BKP Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan PPN :
-
|
Makanan
ternak, unggas, dan ikan, dan atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak,
unggas, dan ikan;
|
-
|
Bibit
dan atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan,
penangkaran, atau perikanan (Lihat Peraturan Pemerintah Nomor 43 TAHUN 2002).
|
2.
Penyerahan BKP Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan PPN :
-
|
Makanan
ternak, unggas, dan ikan, dan atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak,
unggas, dan ikan;
|
-
|
Barang
hasil pertanian;
|
-
|
Bibit
dan atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan,
penangkaran, atau perikanan;
|
-
|
Air
bersih yang dialirkan melalui pipa oleh Perusahaan Air Minum;
|
-
|
Listrik,
kecuali untuk perumahan dengan daya di atas 6600 watt (Lihat Peraturan
Pemerintah Nomor 43 TAHUN 2002).
|
Dengan
berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 46 TAHUN 2003, rincian impor dan penyerahan BKP
Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan PPN mengalami
perubahan, yaitu :
1.
Impor BKP Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan PPN :
-
|
Barang
modal berupa mesin dan peralatan pabrik, baik dalam keadaan terpasang maupun
terlepas , tidak termasuk suku cadang, yang diperlukan secara langsung dalam
proses menghasilkan Barang Kena Pajak, oleh Pengusaha Kena Pajak yang
menghasilkan Barang Kena Pajak tersebut;
|
-
|
Makanan
ternak, unggas, dan ikan dan atau hahan baku untuk pembuatan makanan ternak,
unggas, dan ikan;
|
-
|
Bibit
dan atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan,
penangkaran, atau perikanan.
|
2.
Penyerahan BKP Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan PPN :
-
|
Barang
modal berupa mesin dan peralatan pabrik, baik dalam keadaan terpasang maupun
terlepas, tidak termasuk suku cadang, yang diperlukan secara langsung dalam
proses menghasilkan Barang Kena Pajak, oleh Pengusaha Kena Pajak yang
menghasilkan Barang Kena Pajak tersebut;
|
-
|
Makanan
ternak, unggas, dan ikan dan atau bahan baku untuk pembuatan makan ternak,
unggas, dan ikan;
|
-
|
Barang
hasil pertanian yang diserahkan petani atau kelompok petani;
|
-
|
Bibit
dan atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan,
penangkaran, atau perikanan;
|
-
|
Air
bersih yang dialirkan melalui pipa oleh Perusahaan Air Minum.
|
-
|
Listrik, kecuali untuk perumahan
dengan daya di atas 6600 Watt.
|
Apabila
dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak impor dan/atau perolehannya, BKP
tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN, ternyata
dialihkan atau dipindahtangankan kepada pihak lain baik sebagian atau seluruhnya,
maka PPN yang telah dibebaskan wajib dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan
sejak barang tersebut dialihkan atau dipindahtangankan.
Berdasarkan
PP no.38/2003 BKP tertentu yang atas
impor dan penyerahannya dibebaskan dari pungutan PPN :
a.
Rumah sederhana, rumah sangat sederhana, rumah susun sederhana, pondok
boro, asrama mahasiswa dan pelajar serta perumahan lainnya, yang
batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan
Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
31/PMK.03/2011 dan disempuranakan dengan PMK 125/PMK.011/2012.
b.
Senjata, amunisi, alat angkutan di air, alat angkutan di bawah air,
alat angkutan di udara, alat angkutan di darat, kendaraan
lapis baja, kendaraan patoli dan kendaraan angkutan khusus lainnya, serta suku
cadangnya yang diserahkan kepada Departemen Pertahanan, TNI atau
POLRI, dan komponen atau bahan yang diperlukan dalam
pembuatan senjata dan amunisi oleh PT (PERSERO) PINDAD untuk
keperluan Departemen Pertahanan, TNI atau POLRI.
c.
Vaksin Polio dalam rangka pelaksanaan Program Pekan Imunisasi
Nasional (PIN).
d.
Buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama.
e.
Kapal Laut, kapal angkutan sungai, kapal angkutan danau dan kapal
angkutan penyeberangan, Kapal pandu, kapal tunda, kapal penangkap
ikan, kapal tongkang dan suku cadang serta alat keselamatan
pelayaran atau keselamatan manusia yang diserahkan kepada dan digunakan oleh
Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional, Perusahaan Penangkapan
Ikan Nasional, Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhan
Nasional atau Perusahaan Penyelenggara Jasa Angkutan Sungai, Danau dan
Penyeberangan Nasional sesuai dengan kegiatan usahanya.
f.
Pesawat udara dan suku cadang serta alat keselamatan penerbangan
atau alat keselamatan manusia, peralatan untuk perbaikan
atau pemeliharaan yang diserahkan kepada dan digunakan oleh Perusahaan
Angkutan Udara Niaga Nasional dan suku cadang serta peralatan
untuk perbaikan atau pemeliharaan pesawat udara yang
diperoleh oleh pihak yang ditunjuk oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga
Nasional yang digunakan dalam rangka pemberian jasa perawatan atau
reparasi Pesawat Udara kepada Perusahaan Angkutan Udara
Niaga Nasional.
g.
Kereta api dan suku cadang serta peralatan untuk perbaikan atau
pemeliharaan serta prasarana yang
diserahkan kepada dan digunakan oleh PT (PERSERO) Kereta Api Indonesia
dan komponen atau bahan yang diserahkan kepada
pihak yang ditunjuk oleh PT (PERSERO) Kereta Api Indonesia, yang
digunakan untuk pembuatan kereta api, suku cadang, peralatan untuk
perbaikan atau pemeliharaan, serta prasarana yang akan
digunakan oleh PT (PERSERO) Kereta Api Indonesia.
h.
Peralatan berikut suku cadangnya yang digunakan untuk penyediaan
data batas dan photo udara wilayah Negara Republik Indonesia
untuk mendukung pertahanan Nasional yang diserahkan kepada Departemen
Pertahanan atau TNI.
JKP
tertentu yang Dibebaskan dari PPN :
1.
Jasa yang diterima oleh Perusahaan Angkutan Laut Nasional, Perusahaan
penangkapan ikan nasional, Perusahaan Penyelenggara Jasa
Kepelabuhan Nasional atau Perusahaan Penyelenggara Jasa Angkutan
Sungai, Danau dan Penyeberangan Nasional, yang meliputi :
a. jasa persewaan kapal
b. jasa kepelabuhan meliputi jasa tunda, jasa pandu, jasa
lambat dan jasa labuh
c. jasa perawatan atau reparasi (docking) kapal.
2. Jasa
yang diterima oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional yang meliputi :
a. jasa persewaan pesawat udara
b. jasa perawatan atau reparasi pesawat udara.
3. Jasa
perawatan atau reparasi kereta api yang diterima oleh PT (PERSERO) Kereta Api
Indonesia
4. Jasa
yang diserahkan oleh Kontraktor untuk pemborongan bangunan sebagaimana dimaksud
dalam angka 1 huruf j dan pembangunan tempat yang
semata-mata untuk keperluan ibadah
5. Jasa
persewaan rumah susun sederhana , rumah sederhana dan rumah sangat sederhana
6. Jasa
yang diterima oleh Departemen Pertahanan atau TNI yang dimanfaatkan dalam
rangka penyediaan data batas photo udara wilayah Negara
Republik Indonesia untuk mendukung pertahanan nasional
Tidak ada komentar:
Posting Komentar