Suatu negara akan makin maju dan sejahtera jika semakin hari semakin banyak pelaku usaha yang tumbuh dan berkembang dengan baik, Salah satu yang menjadi pelaku usaha yang senantiasa mendapat perhatian serius dari pemerintah adalah sektor UKM (Usaha Kecil dan Menegah).
Pada kenyatannya, walaupun pemerintah senantiasa berupaya meningkatkan peranserta masyarakat dalam memutar roda ekonomi melaului usaha UKM, namun regulasi kebijakannya oleh pelaku UKM, kadang dirasa masih memberatkan.
Salah satu yang kadang terasa membertakan bagi pelaku UKM adalah perlakuan Pajak Penghasilan (PPh) atas Wajib Pajak yang kadangkala bagi pelaku usaha yang berskala Mikro, Kecil dan menengah terasa menyulitkan.
Menghadapi hal tersebut, Pemerintah menempuh kebijakan dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah nomor 46 tahun 2013 yang dapat menjawab kegelisahan para Wajib Pajak di sektor UKM dalam memenuhi kewajiban pajaknya.
Salah satu yang kadang terasa membertakan bagi pelaku UKM adalah perlakuan Pajak Penghasilan (PPh) atas Wajib Pajak yang kadangkala bagi pelaku usaha yang berskala Mikro, Kecil dan menengah terasa menyulitkan.
Menghadapi hal tersebut, Pemerintah menempuh kebijakan dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah nomor 46 tahun 2013 yang dapat menjawab kegelisahan para Wajib Pajak di sektor UKM dalam memenuhi kewajiban pajaknya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar