Dengan semangat Tahun pembinaan Wajib Pajak dan dalam rangka berbagi berkah Ramadhan 1436 H, maka Kantor Pelayanan Pajak Pratama Palu menggelar pembagian leaflet dan berbagi Ta'jil di jalan Moh. Yamin dan Jl. Juanda Kota Palu Sulawesi Tengah.
Acara ini dilaksanakan dengan tujuan untuk menginformasikan bahwa tahun 2015 adalah tahun pembinaan Wajib Pajak yang ditandai dengan terbitnya PMK-91/PMK.03/2015 tentang penghapusan / pembebasan Sanksi Administrasi berupa bunga/denda karena keterlambatan penyetoran/pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2014 atau sebelumnya dan juga untuk Masa Pajak Desember 2014 atau Masa Pajak sebelumnya yang tentu saja akan menguntungkan bagi Wajib Pajak, karena dengan adanya aturan tersebut, maka Wajib Pajak tidak perlu khawatir akan dikenakan