Cari Blog Ini

Sabtu, 25 Juli 2015

Pengurang Penghasilan Bruto














Sebelum kita membahas tentang biaya yang dapat dan tidak
dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, maka kita harus
memahami konsep biaya sesuai aturan perpajakan yaitu 

Rabu, 15 Juli 2015

E- Faktur

Faktur Pajak berbentuk elektronik, yang selanjutnya disebut e-Faktur, adalah Faktur Pajak yang dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Kamis, 09 Juli 2015

Membayar Pajak makin mudah dengan MPN G2

Modul Penerimaan Negara Generasi Kedua atau yang sering disingkat MPN G2 adalah sebuah sistem penerimaan negara yang menggunakan surat setoran elektronik.  Surat setoran elektronik sendiri adalah surat setoran yang berdasarkan pada sistem billing. Penerimaan negara dapat meliputi

Rabu, 08 Juli 2015

Indahnya berbagi berkah Ramadhan dalam semangat pengurangan/penghapusan Sanksi Pajak

Dengan semangat Tahun pembinaan Wajib Pajak dan dalam rangka berbagi berkah Ramadhan 1436 H, maka Kantor Pelayanan Pajak Pratama Palu menggelar pembagian leaflet dan berbagi Ta'jil di jalan Moh. Yamin dan Jl. Juanda Kota Palu Sulawesi Tengah.

Acara ini dilaksanakan dengan tujuan untuk menginformasikan bahwa tahun 2015 adalah tahun pembinaan Wajib Pajak yang ditandai dengan terbitnya PMK-91/PMK.03/2015 tentang  penghapusan / pembebasan Sanksi Administrasi berupa bunga/denda karena keterlambatan penyetoran/pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2014 atau sebelumnya dan juga untuk Masa Pajak Desember 2014 atau Masa Pajak sebelumnya yang tentu saja akan menguntungkan bagi Wajib Pajak, karena dengan adanya aturan tersebut, maka Wajib Pajak tidak perlu khawatir akan dikenakan

Senin, 06 Juli 2015

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Kegiatan Membangun Sendiri (KMS)

Kegiatan membangun sendiri dikenakan PPN apabila :
  1. kegiatan membangun bangunan yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain, termasuk yang dilakukan melalui kontraktor atau pemborong tetapi atas kegiatan membangun tersebut tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai.
  2. bangunan adalah berupa satu atau lebih konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada satu kesatuan tanah dan/atau perairan dengan kriteria: