Cari Blog Ini

Minggu, 17 April 2016

Persyaratan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)



Pengusaha Kena Pajak (PKP)
Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) 1984 dan perubahannya, tidak termasuk Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Minggu, 28 Februari 2016

Seri PPh - Pajak Penghasilan Pasal 23

Pengertian
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 adalah pajak yang dipotong atas penghasilan yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21.
Pemotong dan Penerima Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 23
  1. Pemotong PPh Pasal 23:
    1. badan pemerintah;
    2. Subjek Pajak badan dalam negeri;
    3. penyelenggaraan kegiatan;
    4. bentuk usaha tetap (BUT);
    5. perwakilan perusahaan luar negeri lainnya;
    6. Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri tertentu, yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak.
  2. Penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 23:
    1. WP dalam negeri;
    2. BUT

Minggu, 21 Februari 2016

Tata cara Restisusi PPN


DASAR HUKUM
  1. Undang-undang PPN Nomor 42 Tahun 2009
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 72/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan PPN/PPnBM
PKP HANYA DAPAT MENGAJUKAN PERMOHONAN PENGEMBALIAN (RESTITUSI) PADA AKHIR TAHUN BUKU
  1. Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih besar daripada Pajak Keluaran, selisihnya merupakan kelebihan Pajak yang dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya.
  2. PKP dapat mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan Pajak (restitusi) pada akhir tahun buku. Bagi PKP Orang Pribadi yang dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan, pengertian tahun buku adalah tahun kalender.

Selasa, 20 Oktober 2015

Formula Baru Kenaikan Gaji yang Sangat Menentukan Masa Depan Anda

Minggu lalu, pemerintah merilis kebijakan baru tentang formula kenaikan upah buruh atau pegawai. Formula kenaikan gaji yang mungkin lebih reasonable.
Rumus persentase kenaikan gaji atau upah yang baru adalah : persentase inflasi ditambah persentase pertumbuhan ekonomi nasional.
Rata-rata inflasi dalam setahun sekitar 6%. Sementara tren pertumbuhan ekonomi nasional adalah sekitar 5%. Jadi total kenaikan upah atau gaji tahun depan akan berkisar pada angka 11% (6% inflasi + 5% pertumbuhan ekonomi).
Yah, lumayan gajinya naik 11%. Daripada tidak sama sekali.

Realisasi Penerimaan Pajak per 30 September 2015

Hingga 30 September 2015, realisasi penerimaan pajak mencapai Rp 686,274 triliun. Dari target penerimaan pajak yang ditetapkan sesuai APBN-P 2015 sebesar Rp 1.294,258 triliun, realisasi penerimaan pajak mencapai 53,02%.
Jika dibandingkan dengan periode yang sama di tahun 2014, realisasi penerimaan pajak di tahun 2015 ini mengalami pertumbuhan yang cukup baik di sektor tertentu, namun juga mengalami penurunan pertumbuhan di sektor lainnya.
Penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Non Migas, sebagai satu-satunya jenis pajak yang bertumbuh, mencatatkan pertumbuhan 8,65% dibandingkan periode yang sama di tahun 2014. Berdasarkan data yang tercatat pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sampai dengan 30 September 2015, penerimaan PPh Non Migas adalah sebesar Rp 357,769 triliun.

Sabtu, 25 Juli 2015

Pengurang Penghasilan Bruto














Sebelum kita membahas tentang biaya yang dapat dan tidak
dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, maka kita harus
memahami konsep biaya sesuai aturan perpajakan yaitu 

Rabu, 15 Juli 2015

E- Faktur

Faktur Pajak berbentuk elektronik, yang selanjutnya disebut e-Faktur, adalah Faktur Pajak yang dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Kamis, 09 Juli 2015

Membayar Pajak makin mudah dengan MPN G2

Modul Penerimaan Negara Generasi Kedua atau yang sering disingkat MPN G2 adalah sebuah sistem penerimaan negara yang menggunakan surat setoran elektronik.  Surat setoran elektronik sendiri adalah surat setoran yang berdasarkan pada sistem billing. Penerimaan negara dapat meliputi

Rabu, 08 Juli 2015

Indahnya berbagi berkah Ramadhan dalam semangat pengurangan/penghapusan Sanksi Pajak

Dengan semangat Tahun pembinaan Wajib Pajak dan dalam rangka berbagi berkah Ramadhan 1436 H, maka Kantor Pelayanan Pajak Pratama Palu menggelar pembagian leaflet dan berbagi Ta'jil di jalan Moh. Yamin dan Jl. Juanda Kota Palu Sulawesi Tengah.

Acara ini dilaksanakan dengan tujuan untuk menginformasikan bahwa tahun 2015 adalah tahun pembinaan Wajib Pajak yang ditandai dengan terbitnya PMK-91/PMK.03/2015 tentang  penghapusan / pembebasan Sanksi Administrasi berupa bunga/denda karena keterlambatan penyetoran/pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2014 atau sebelumnya dan juga untuk Masa Pajak Desember 2014 atau Masa Pajak sebelumnya yang tentu saja akan menguntungkan bagi Wajib Pajak, karena dengan adanya aturan tersebut, maka Wajib Pajak tidak perlu khawatir akan dikenakan

Senin, 06 Juli 2015

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Kegiatan Membangun Sendiri (KMS)

Kegiatan membangun sendiri dikenakan PPN apabila :
  1. kegiatan membangun bangunan yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain, termasuk yang dilakukan melalui kontraktor atau pemborong tetapi atas kegiatan membangun tersebut tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai.
  2. bangunan adalah berupa satu atau lebih konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada satu kesatuan tanah dan/atau perairan dengan kriteria:

Objek PPN

Pada dasarnya semua barang dan jasa adalah objek PPN. Tetapi oleh karena adanya pertimbangan ekonomi, sosial dan budaya, maka diatur sendiri oleh Undang-undang PPN bahwa ada barang dan jasa tertentu yang tidak dipungut serta dikecualikan dari pengenaan PPN dan dibebaskan dari pungutan PPN.



 Objek PPN dapat dikelompokan ke dalam 2 (dua) jenis, yaitu:  

Objek Pajak Penghasilan

Objek Pajak Penghasilan (PPh) adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak (WP), baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun termasuk:

Sabtu, 04 Juli 2015

KPP Pratama Palu lakukan Sandera Badan terhadap Penunggak Pajak

TEMPO.CO, Palu - Dua pengusaha di Sulawesi Tengah berinisial ST, 44 tahun, dan TT, 52 tahun, disandera oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Palu karena menunggak pajak senilai Rp 3,2 miliar.
"Benar, keduanya telah kami sandera. Dan saat ini berada dalam tahanan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Palu," kata Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat

Sejarah dan Karakteristik Pajak Pertambahan Nilai

Sebelum ditetapkan sebagai Pajak Pertambahan Nilai, Pajak ini telah mengalami perjalanan yang panjang dalam mewarnai perjuangan bangsa Indonesia dari sejak setelah kemerdekaan Republik Indonesia sampai saat ini. Secara kronologis, sejarah perkembangan pemungutan pajak pertambahan nilai di Indonesia meliputi:

Senin, 29 Juni 2015

Subjek Pajak





Pajak Penghasilan (PPh) dikenakan terhadap orang pribadi dan badan, berkenaan dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh selama satu tahun pajak.
Subjek Pajak Penghasilan
Subjek PPh meliputi :
  1. orang pribadi;
  2. Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak;
  3. badan
    Adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas,

Rabu, 10 Juni 2015

Tahun Pembinaan Wajib Pajak, mari kita manfaatkan dengan sebaik-baiknya!

Tahun 2015 telah menapaki bulan ke 6, bagi Direktorat Jenderal Pajak, setengah tahun yang telah berlalu dan setengah tahun yang akan datang adalah masa-masa perjuangan, karena target penerimaan Pajak yang semakin besar ditengah ketidak pastian pergerakan roda ekonomi yang cenderung bergerak lambat.
Target penerimaan pajak tahun 2015 menembus angka 1.296 T, yang tentu saja menjadi pemicu bagi tanggungjawab yang luar biasa bagi seluruh insan DJP dalam menjamin kas negara bisa mempunyai dana untuk membayar pembiayaan negara.

Senin, 25 Mei 2015

The Butterfly Effect

Percayakah anda bahwa kejadian di saat ini dan di masa mendatang bukanlah sebuah kebetulan, tapi ditentukan oleh kejadian di masa lalu dan saat sekarang ini.
coba kita renungkan :
  • bagaimana awalnya anda bekerjadi tempat sekarang
  • anda mungkin bekerja di tempat sekarang ini karena bertemu dengan seseorang
  • bila anda bekerja sekarang ini karena faktor pendidikan, maka apa yang mendorong anda untuk mengikuti pendidikan tersebut, atau karena kejadian tertentu yang membuat anda mengikuti pendidkan tersebut

Sabtu, 23 Mei 2015

Sukses dan Arogansi

Seorang CEO dari perusahaan Fortune 100 mengatakan, "Success can lead to Arrogance. When we are arrogant, we quit listening. When we quit listening, we stop changing. In today s rapidly moving world, if we quit changing, we will ultimately fail." (Sukses bisa membuat kita jadi arogan. Saat kita arogan, kita berhenti mendengarkan. Ketika kita berhenti mendengarkan, kita berhenti berubah. Dan di dunia yang terus berubah dengan begitu cepatnya seperti sekarang, kalau kita berhenti berubah, maka kita akan gagal).

Sabtu, 11 April 2015

Pajak Penghasilan atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan

Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan meliputi penjualan, tukar-menukar, perjanjian pemindahan hak, pelepasan hak, penyerahan hak, lelang, hibah, atau cara lain yang disepakati adalah merupakan objek PPh yang bersifat final. Tarif PPh yang bersifat final atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan:
  1. selain Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebesar 5% dari jumlah bruto nilai pengalihan tersebut;
  2. bagi Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan:
    1. 1% (satu persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan untuk pengalihan Rumah Sederhana dan Rumah Susun Sederhana; dan
    2. 5% (lima persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan untuk pengalihan lainnya.

Minggu, 22 Maret 2015

Kenapa pilih DJP?

Sebuah pertanyaan sederhana kami ajukan kepada kita semua, terutama yang bekerja di Direktorat Jenderal Pajak, kenapa anda memilih DJP?
Bila anda menjawab bahwa karena thp nya cukup besar dibanding tempat lain, maka seolah olah anda bekerja sekedar karena mengharap thp yang besar.