Cari Blog Ini

Minggu, 17 April 2016

Persyaratan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)



Pengusaha Kena Pajak (PKP)
Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) 1984 dan perubahannya, tidak termasuk Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Minggu, 28 Februari 2016

Seri PPh - Pajak Penghasilan Pasal 23

Pengertian
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 adalah pajak yang dipotong atas penghasilan yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21.
Pemotong dan Penerima Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 23
  1. Pemotong PPh Pasal 23:
    1. badan pemerintah;
    2. Subjek Pajak badan dalam negeri;
    3. penyelenggaraan kegiatan;
    4. bentuk usaha tetap (BUT);
    5. perwakilan perusahaan luar negeri lainnya;
    6. Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri tertentu, yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak.
  2. Penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 23:
    1. WP dalam negeri;
    2. BUT

Minggu, 21 Februari 2016

Tata cara Restisusi PPN


DASAR HUKUM
  1. Undang-undang PPN Nomor 42 Tahun 2009
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 72/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan PPN/PPnBM
PKP HANYA DAPAT MENGAJUKAN PERMOHONAN PENGEMBALIAN (RESTITUSI) PADA AKHIR TAHUN BUKU
  1. Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih besar daripada Pajak Keluaran, selisihnya merupakan kelebihan Pajak yang dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya.
  2. PKP dapat mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan Pajak (restitusi) pada akhir tahun buku. Bagi PKP Orang Pribadi yang dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan, pengertian tahun buku adalah tahun kalender.

Selasa, 20 Oktober 2015

Formula Baru Kenaikan Gaji yang Sangat Menentukan Masa Depan Anda

Minggu lalu, pemerintah merilis kebijakan baru tentang formula kenaikan upah buruh atau pegawai. Formula kenaikan gaji yang mungkin lebih reasonable.
Rumus persentase kenaikan gaji atau upah yang baru adalah : persentase inflasi ditambah persentase pertumbuhan ekonomi nasional.
Rata-rata inflasi dalam setahun sekitar 6%. Sementara tren pertumbuhan ekonomi nasional adalah sekitar 5%. Jadi total kenaikan upah atau gaji tahun depan akan berkisar pada angka 11% (6% inflasi + 5% pertumbuhan ekonomi).
Yah, lumayan gajinya naik 11%. Daripada tidak sama sekali.

Realisasi Penerimaan Pajak per 30 September 2015

Hingga 30 September 2015, realisasi penerimaan pajak mencapai Rp 686,274 triliun. Dari target penerimaan pajak yang ditetapkan sesuai APBN-P 2015 sebesar Rp 1.294,258 triliun, realisasi penerimaan pajak mencapai 53,02%.
Jika dibandingkan dengan periode yang sama di tahun 2014, realisasi penerimaan pajak di tahun 2015 ini mengalami pertumbuhan yang cukup baik di sektor tertentu, namun juga mengalami penurunan pertumbuhan di sektor lainnya.
Penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Non Migas, sebagai satu-satunya jenis pajak yang bertumbuh, mencatatkan pertumbuhan 8,65% dibandingkan periode yang sama di tahun 2014. Berdasarkan data yang tercatat pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sampai dengan 30 September 2015, penerimaan PPh Non Migas adalah sebesar Rp 357,769 triliun.