Cari Blog Ini

Selasa, 20 Oktober 2015

Realisasi Penerimaan Pajak per 30 September 2015

Hingga 30 September 2015, realisasi penerimaan pajak mencapai Rp 686,274 triliun. Dari target penerimaan pajak yang ditetapkan sesuai APBN-P 2015 sebesar Rp 1.294,258 triliun, realisasi penerimaan pajak mencapai 53,02%.
Jika dibandingkan dengan periode yang sama di tahun 2014, realisasi penerimaan pajak di tahun 2015 ini mengalami pertumbuhan yang cukup baik di sektor tertentu, namun juga mengalami penurunan pertumbuhan di sektor lainnya.
Penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Non Migas, sebagai satu-satunya jenis pajak yang bertumbuh, mencatatkan pertumbuhan 8,65% dibandingkan periode yang sama di tahun 2014. Berdasarkan data yang tercatat pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sampai dengan 30 September 2015, penerimaan PPh Non Migas adalah sebesar Rp 357,769 triliun.

Angka ini lebih tinggi 8,65% dibandingkan periode yang sama di tahun 2014 dimana PPh Non Migas tercatat sebesar Rp 329,278 triliun. Pertumbuhan PPh Non Migas merupakan suatu hal yang patut disyukuri di tengah perekonomian global dan nasional yang belum pulih.
Sebagai salah satu indikator yang mencerminkan pertumbuhan kesejahteraan dan sisi kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak, pertumbuhan ini cukup tinggi, sehingga memberi harapan bagi DJP untuk terus berupaya mencapai target penerimaan pajak.
Pertumbuhan yang dicatatkan oleh PPh Non Migas diantaranya didukung oleh pertumbuhan PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi, PPh Non Migas Lainnya, PPh Pasal 26, PPh Final, PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25/29 Badan, serta PPh Pasal 22.
Pertumbuhan tertinggi dicatatkan oleh PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi yakni 28,84%, atau sebesar Rp 4,643 miliar dibandingkan periode yang sama di tahun 2014 sebesar Rp 3,604 miliar. Dengan kinerja tersebut, penerimaan dari PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi sudah mencapai 89,04% dari target yang ditetapkan di tahun 2015.
Pertumbuhan yang tinggi ini salah satunya dipicu oleh tingginya pelunasan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) buah dari keberhasilan deterrent effect penegakan hukum khususnya pencegahan ke luar negeri dan penyanderaan (gijzeling) wajib pajak.
Pertumbuhan tertinggi kedua dicatatkan oleh PPh Non Migas Lainnya yakni 24,09%, atau sebesar Rp 68,44 triliun dibandingkan periode yang sama di 2014 sebesar Rp 55,16 triliun. Dengan kinerja tersebut, penerimaan dari PPh Pasal Non Migas Lainnya sudah melampaui  target yang ditetapkan di tahun 2015, yaitu sudah mencapai 103,96 dari target.
Pertumbuhan tinggi selanjutnya dari PPh Pasal 26 yakni 17,75%, atau sebesar Rp 29,852 triliun dibandingkan periode yang sama di tahun 2014 sebesar Rp 25,352 triliun. DJP mencatat pertumbuhan ini terutama disebabkan oleh menguatnya nilai tukar mata uang US$ terhadap Rupiah hingga akhir September lalu. Terlepas dari keuntungan akibat nilai tukar mata uang US$, kepatuhan wajib pajak luar negeri melalui pembayaran PPh Pasal 26 patut disyukuri di tengah lesunya perekonomian dunia.
Pertumbuhan signifikan berikutnya dicatat oleh PPh Final yakni 15,90%, atau sebesar Rp 68,625 triliun dibandingkan periode yang sama di 2014 sebesar Rp 59,211 triliun. Pertumbuhan tinggi selanjutnya dari PPh Pasal 21 yakni 9,81%, atau sebesar Rp 86,480 triliun dibandingkan periode yang sama di tahun 2014 sebesar Rp 78,758 triliun. Kabar baik juga datang dari PPh Pasal 23, dengan pertumbuhan 6,00%, atau sebesar Rp 20,027 triliun dibandingkan periode yang sama di 2014 sebesar Rp 18,893 triliun.
Keseluruhan pertumbuhan penerimaan PPh tersebut patut disyukuri karena mencerminkan meningkatnya partisipasi masyarakat, baik wajib pajak Orang Pribadi maupun wajib pajak Badan dalam membayar pajak, meski di tengah melambatnya perekonomian dunia dan nasional.
Berikutnya, pertumbuhan tercatat dari PPh Pasal 25/29 Badan yakni 5,16%, atau sebesar Rp 112,909 triliun dibandingkan periode yang sama di tahun 2014 sebesar 107,367 triliun. Masih tumbuhnya penerimaan PPh Pasal 25/29 Badan diyakini sebagai upaya pelaku usaha untuk terus bertahan dalam lesunya pertumbuhan ekonomi sekaligus memanfaatkan kebijakan Tahun Pembinaan Wajib Pajak (TPWP) 2015.
Pertumbuhan juga dicatatkan oleh PPh Pasal 22 yakni 0,62%, atau sebesar Rp 4,673 triliun dibandingkan periode yang sama di tahun 2014 sebesar Rp 4,644 triliun. Namun demikian, DJP juga mencatat adanya penurunan pertumbuhan dari PPh Pasal 22 Impor. Penurunan tertinggi dicatatkan PPh Pasal 22 Impor yakni 2,88% atau sebesar Rp 30,487 triliun dibandingkan periode yang sama di tahun 2014 sebesar Rp 31,391 triliun.
Berdasarkan data Bank Indonesia, perlambatan ekonomi masih terasa hingga pertengahan kuartal III tahun 2015 yang ditandai dengan melemahnya kurs Rupiah hingga menembus Rp 14.652 per US$ 1 dan penurunan impor Indonesia dari awal tahun hingga akhir September 2015. Keseluruhan kondisi makro ekonomi tersebut berkontribusi terhadap penurunan pertumbuhan PPh Pasal 22 Impor
Penurunan impor juga berpengaruh pada Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Impor yang mengalami penurunan pertumbuhan 12,04% atau sebesar Rp 96,771 triliun dibandingkan periode yang sama di tahun 2014 sebesar Rp 110,015 triliun.
Demikian pula halnya dengan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Impor yang juga mengalami penurunan pertumbuhan 24,42% atau sebesar Rp 3,317 triliun dibandingkan periode yang sama di tahun 2014 sebesar Rp 4,388 triliun.
Perlambatan ekonomi juga memicu penurunan konsumsi atas barang mewah dalam negeri yang berkontribusi pada penurunan pertumbuhan PPnBM Dalam Negeri yakni 8,81% atau sebesar Rp 6,693 triliun dibandingkan periode yang sama di tahun 2014 sebesar Rp 7,339 triliun. Penurunan terbesar PPnBM Dalam Negeri dipicu oleh kebijakan Pemerintah yang menghapus beberapa barang dari daftar barang mewah yang wajib dikenakan PPnBM.
Ditengah berbagai penurunan PPN dan PPnBM akibat perlambatan ekonomi, kabar baik dicatatkan PPN/PPnBM Lainnya yang mengalami pertumbuhan 61,75% atau sebesar Rp 199,61 miliar dibandingkan dengan periode yang sama di tahun 2014 sebesar Rp 123,40 miliar.
Sementara itu penerimaan PPN Dalam Negeri sampai dengan 30 September 2015 tercatat sebesar Rp 164,719 triliun atau tumbuh sebesar 3,55% dibandingkan periode yang sama di tahun 2014 sebesar Rp 159,067 triliun. Pertumbuhan ini sedikit melambat bila dibandingkan dengan pertumbuhan periode yang sama di tahun 2014 sebesar 8,12%.
Sektor PPh Migas masih mengalami penurunan pertumbuhan sebesar 33,07% atau sebesar Rp 39,725 triliun dibandingkan periode yang sama di tahun 2014 sebesar Rp 59,350 triliun. Namun demikian, apabila dibandingkan dengan target pajaknya, PPh Migas mencatatkan persentase penerimaan yang lebih baik yakni 80,20% dibandingkan periode yang sama di tahun 2014 sebesar 70,75%.
Penurunan pertumbuhan yang juga dicatatkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yakni 6,34% atau sebesar Rp 13,230 miliar dibandingkan periode yang sama di tahun 2014 sebesar Rp 14,365 miliar. Penurunan terakhir dicatatkan Pajak Lainnya yakni 11,86% atau sebesar Rp 3,847 triliun dibandingkan periode yang sama di tahun 2014 sebesar Rp 4,365 triliun.
DJP terus melaksanakan berbagai upaya dan terobosan untuk memaksimalkan penerimaan pajak sekaligus mengawal kebijakan TPWP 2015, diantaranya melalui dialog perpajakan, pengawasan intensif, penegakan hukum secara selektif, hingga blusukan ke berbagai sentra ekonomi. Melalui TPWP 2015, seluruh wajib pajak dihimbau agar membetulkan Surat Pemberitahuan (SPT) hingga 5 tahun terakhir atas kemauan sendiri, sekaligus melunasi kekurangan pajaknya, dengan insentif pembebasan sanksi administrasi.
Selain itu, bagi orang pribadi atau badan yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagai wajib pajak, namun belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), diharapkan untuk segera mendaftarkan diri sebagai wajib pajak, menyampaikan SPT-nya sekaligus melunasi pajaknya.
Dari sisi pengawasan, melalui perluasan Satgas Pemberantasan Faktur Pajak yang Tidak Berdasarkan Transaksi yang Sebenarnya, hingga 1 Oktober 2015, DJP mencatatkan penerimaan pajak sebesar Rp 467,67 miliar.
Kontribusi penerimaan tersebut diantaranya didukung oleh Satgas DKI Jakarta sebesar Rp 128,45 miliar, Satgas Jawa di luar DKI Jakarta sebesar Rp 333,86 miliar, serta Satgas Luar Jawa sebesar Rp 5,35 miliar.
Penegakan hukum secara selektif juga gencar dilaksanakan oleh DJP, diantaranya melalui penerbitan Surat Teguran, pemberitahuan Surat Paksa, pelaksanaan Surat Perintah Melakukan Penyitaan, pemblokiran rekening simpanan di bank, pelelangan hasil sita, pencegahan, hingga penyanderaan (baca: Mangkir membayar pajak harta wajib pajak disita dan diblokir).
Tahun 2015 ini merupakan kesempatan terakhir bagi masyarakat yang belum memenuhi kewajiban perpajakannnya untuk meningkatkan kepatuhannya, sebelum dilakukannya penegakan hukum di tahun 2016.
Tentunya, dengan harapan besar agar segera pulihnya kembali perekonomian nasional serta komitmen bersama wajib pajak dan seluruh masyarakat Indonesia, DJP yakin realisasi penerimaan pajak terus bertambah dan target penerimaan pajak sebesar Rp 1.296 triliun dapat diraih, karena #PajakMilikBersama.

Tabel Realisasi Penerimaan Pajak Hingga 31 Agustus 2015 (dalam miliar Rupiah)
No Jenis Pajak Realisasi
2014
APBN-P
2015
Target ∆%
2014-2015
Realisasi s.d. 30 September
2014 2015 ∆%
2014 - 2015
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8)=(7-6)÷6
A PPh Non Migas 458.692,28 629.835,35 37,31 329.278,81 357.769,48 8,65
1. PPh Ps 21 105.642,15 126.848,27 20,07 78.758,17 86.480,90 9,81
2. PPh Ps 22 7.245,46 9.646,44 33,14 4.644,27 4.673,03 0,62
3. PPh Ps 22 Impor 39.456,01 57.123,73 44,78 31.391,70 30.487,86 (2,88)
4. PPh Ps 23 25.513,43 33.478,95 31,22 18.893,94 20.027,00 6,00
5. PPh Ps 25/29 OP 4.724,82 5.215,08 10,38 3.604,25 4.643,73 28,84
6. PPh Ps 25/29 Badan 149.280,83 220.873,59 47,96 107.367,03 112.909,80 5,16
7. PPh Ps 26 39.446,58 49.778,95 26,19 25.352,87 29.852,89 17,75
8. PPh Final 87.293,80 126.804,50 45,26 59.211,41 68.625,83 15,90
9. PPh Non Migas Lainnya 89,20 65,84 (26,19) 55,16 68,44 24,09
B PPN dan PPnBM 408.995,74 576.469,17 40,95 280.934,32 271.701,31 (3,29)
1. PPN Dalam Negeri 240.960,73 338.192,39 40,35 159.067,33 164.719,57 3,55
2. PPN Impor 152.303,69 207.509,79 36,25 110.015,31 96.771,69 (12,04)
3. PPnBM Dalam Negeri 10.240,45 19.348,56 88,94 7.339,29 6.693,06 (8,81)
4. PPnBM Impor 5.335,90 10.751,94 101,50 4.388,98 3.317,39 (24,42)
5. PPN/PPnBM Lainnya 154,97 666,49 330,06 123,40 199,61 61,75
C PBB 23.475,71 26.689,88 13,69 14.126,08 13.230,66 (6,34)
D Pajak Lainnya 6.293,13 11.729,49 86,39 4.365,62 3.847,65 (11,86)
E PPh Migas 87.446,35 49.534,79 (43,35) 59.350,09 39.725,21 (33,07)
Total A + B + C + D 897.456,86 1.244.723,88 38,69 628.704,83 646.549,10 2,84
Total A + B + C + D + E 984.903,21 1.294.258,67 31,41 688.054,91 686.274,30 (0,26)
Sumber: Dashboard Penerimaan Pajak, Direktorat Jenderal Pajak
dikutip dari :http://www.pajak.go.id/content/realisasi-penerimaan-pajak-30-september-2015

1 komentar:

  1. Hai Mas Abdul Rauf, informasinya sangat bermanfaat. terima kasih telah berbagi

    BalasHapus