Cari Blog Ini

Sabtu, 25 Juli 2015

Pengurang Penghasilan Bruto














Sebelum kita membahas tentang biaya yang dapat dan tidak
dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, maka kita harus
memahami konsep biaya sesuai aturan perpajakan yaitu 



Biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilanbruto (sesuai Pasal 6 UU PPh)
Biaya yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto (nondeductible expense),     sesuai pasal 9 UU PPh
Biaya yang merupakan objek pemotongan PPh Pasal 21,22, 23, 26 dan 4 (2) Final maupun yang bukan.
Pengeluaran dan biaya yang tidak dapat dikurangkan dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak menurut PP No. 138/2000
Biaya kategori deductible & nondeductible lain berdasar peraturan pelaksanaan ketentuan Undang-undang Perpajakan

Biaya yang dapat diperkurangkan dari penghasilan bruto :
1.        Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (yang merupakan
          obyek PPh non final) termasuk:
Biaya pembelian bahan, biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang, bunga, sewa, royalti, biaya perjalanan, biaya pengolahan limbah, premi asuransi, biaya administrasi, dan pajak kecuali PPh.
            Biaya harus valid, reliable dan wajar
2.       Penyusutan dan amortisasi (metode penyusutan harus sesuai dg pasal 11 & 11A)
3.       Iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan
4.       Kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki untuk kegiatan/usaha
         perusahaan
5.      Kerugian dari selisih kurs mata uang asing
        •          Apabila WP membukukan transaksi ybs dengan kurs tetap, maka selisih kurs 
                 diakui pada saat terjadinya realisasi pembayaran
        •          Apabila WP membukukan transaksi ybs dengan kurs tengah BI, maka 
                 selisih kurs diakui pada akhir tahun
6.     Biaya litbang perusahaan yang dilakukan di Indonesia 
7.     Biaya beasiswa, magang, dan pelatihan
8.     Cadangan Piutang tak tertagih untuk perbankan dan SGU hak Opsi, cadangan premi 
       asuransi,dan cadangan biaya reklamasi untuk pertambangan 
9.    Sumbangan tertentu: lembaga GNOTA (SE-33/PJ.421/1996, Bencana Tsunami
       (PMK-604/2004)
10.  Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan/jasa yang diberikan dalam
       bentuk natura dan kenikmatan tertentu yaitu:
       Penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai; Penggantian atau imbalan 
      dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu; dan Yang berkaitan dengan 
       pelaksanaan pekerjaan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan

11.    Harta hibahan dengan syarat tertentu
12.    Zakat atas Penghasilan
13.    Biaya pulsa handphone dan perbaikannya sebesar 50% Non Deductible
14.    Biaya pemeliharaan dan perbaikan rutin kendaraan sedan dan sejenisnya sebesar 
        50% Deductible
15.   Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih, dengan syarat:
  • Telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersil
  • Telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang antara kreditur dan debitur
  • Telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus
  • Wajib pajak harus menyerahkan daftar piutang tak tertagih kepada Dirjen Pajak
Biaya yang tidak dapat diperkurangkan dari penghasilan bruto :
  1. Pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apa pun
  2. Biaya yang dibebankan/dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota
  3. Pembentukan atau pemupukan dana cadangan, dengan pengecualian ttt.
  4. Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan/jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, dengan pengecualian ttt.
  5. Jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan
  6. Harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan
  7. Pajak penghasilan
  8. Gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau CV yang modalnya tidak terbagi atas saham
  9. Sanksi administrasi yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan Pasal 10 (6)
    10. Selisih lebih penilaian harga pokok penjualan yang menggunakan metode LIFO 
         (Last In First Out) Berbasis Pasal 11
   11. Jumlah melebihi biaya penyusutan yang ditetakan oleh undang-undang PPh
   12. PP No 138 Tahun 2000 Pasal 3
         Pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimasud pasal 9 ayat (8)
        huruf f dan g UU PPN sepanjang tidak dapat dibuktikan benar telah dibayar .
       Pajak masukan berkenaan dengan pengeluaran yang tidak dapat dikurangkan dalam
       menentukan besarnya penghasilan kena pajak sebagaimana pasal 9 (1) UU PPh.
  13.PP No 138 Tahun 2000 Pasal 4
        Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan:
  14. Yang bukan objek pajak
  15. Yang pengenaan pajaknya bersifat final
 16. Yang dikenakan pajak berdasarkan deemed profit atau norma penghitungan
       penghasilan neto dan norma khusus
17. PPh yang ditanggung oleh pemberi penghasilan, kecuali: PPh pasal 26, tetapi tidak
   termasuk dividen, sepanjang PPh tsb ditambahkan dalam penghitungan dasar untuk
   pemotongan pajak (Contoh: PPh pasal 26:  20% x 100/80 x Fee (boleh dibiayakan))
18. PP No 138 Tahun 2000
      Pasal 4
     Kerugian dari harta atau utang yang tidak dimiliki dan tidak dipergunakan dalam usaha
    atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, danmemelihara penghasilan yang
   merupakan objek pajak
   Contoh: Perusahan mempunyai vila di puncak
    Dijual = Rugi, tidak dapat dibiayakan
    Dijual = untung, menjadi objek pajak
    Pasal 5
    Nilai sisa buku harta yang dialihkan kepada pegawainya
   SE Dirjen Pajak No 20/PJ.42/1994
   Bunga pinjaman selama masa konstruksi yang tidak dikapitalisir menjadi komponen harga    pokok atau harga perolehan aset.
    Contoh : pembangunan gedung
19. Kep. Dirjen Pajak No 220/PJ/2002
   50% dari biaya pemakaian telepon seluler yang meliputi beban penyusutan, biaya
   berlangganan/pengisian ulang pulsa perbaikan
  50% dari biaya pemakaian kendaraan sedan, yang meliputi beban penyusutan dan biaya 
  pemeliharaan / perbaikan rutin
20. SE Dirjen Pajak No 27/PJ.42/1986
    Biaya entertainment/jamuan dan sejenisnya sepanjang tidak ada hubungannya dengan 
  kegiatan usaha WP dan tidak dibuatkan daftar nominatif dan dilampirkan pada SPT 
  tahunan PPh
21. SE Dirjen Pajak No 46/PJ.4/1995
    Bunga pinjaman seluruhnya, apabila rata-rata pinjaman sama besar atau lebih kecil
   dibandingkan rata-rata deposito / tabungan
  Bunga pinjaman sebagian, apabila rata-rata pinjaman lebih besar dibandingkan rata-rata 
  deposito

Tidak ada komentar:

Posting Komentar