Cari Blog Ini

Sabtu, 04 Juli 2015

KPP Pratama Palu lakukan Sandera Badan terhadap Penunggak Pajak

TEMPO.CO, Palu - Dua pengusaha di Sulawesi Tengah berinisial ST, 44 tahun, dan TT, 52 tahun, disandera oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Palu karena menunggak pajak senilai Rp 3,2 miliar.
"Benar, keduanya telah kami sandera. Dan saat ini berada dalam tahanan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Palu," kata Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara, Erwin Priyambodo, saat dihubungi Tempo, Jumat, 3 Juli 2015.

Erwin menuturkan dua wajib pajak yang ditahan itu menjabat sebagai direktur dan pemegang saham PT UPP. ST dijemput di Kota Palu, Rabu, 1 Juli 2015, pukul 17.00 Wita, dan dititipkan di LP Palu pukul 18.30 Wita. Adapun TT, sebagai pemegang saham, dijemput di wilayah Kabupaten Poso pukul 19.00 Wita, dan dititipkan di LP Palu pada Kamis, 2 Juli 2015, pukul 01.00 Wita.

Berdasarkan surat ketetapan pajak yang telah diterbitkan, perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan hasil pertanian ini menunggak pajak sebesar RP 3,2 miliar. Penyanderaan, kata dia, dilakukan berdasarkan Surat Izin Penyanderaan Menteri Keuangan Nomor SR-1778/MK.03/2015 tanggal 24 Juni 2015.

Menurut Erwin sesuai Undang-Undang tentang Pajak penyanderaan hanya bisa dilakukan terhadap penanggung pajak yang mempuyai utang sekurang-kurangnya Rp 100 juta. "Penyanderaan dilakukan paling lama enam bulan dan dapat diperpanjang untuk selama-lamanya enam bulan. Penyanderaan dilakukan berdasarkan surat perintah penyanderaan yang diterbitkan Kepala KPP setelah mendapat izin tertulis dari Menteri Keuangan atau gubernur," ujarnya.

Secara nasional, Erwin menambahkan, penyanderaan dua wajib pajak di Sulawesi Tengah merupakan yang ke-15 dan ke-16 dari total 29 penanggung pajak yang telah diusulkan. Dari 16 penanggung pajak yang disandera, sampai saat ini masih terdapat delapan orang yang belum dilepaskan karena belum melunasi utangnya. Adapun sisanya telah dibebaskan setelah melunasi pajaknya.

"Penanggung pajak yang disandera dapat dilepaskan apabila utang pajak dan biaya penagihan pajak telah dibayar lunas dalam jangka waktu yang sudah ditetapkan dalam surat perintah penyanderaan," kata Erwin.

Penyanderaan itu turut disaksikan oleh Direktur Pembinaan Narapidana dan Pelayanan Tahanan Imam Suyudi; Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Mekar Satria Utama; serta Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara Hestu Yoga Saksama, serta Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Palu Guntur Wijaya Edi.

1 komentar:

  1. aku ingin mencari om ismail pensgih pajak kalau ada dia suruh datang kerumahku sekarang

    BalasHapus