Untuk mendapatkan penjelasan yang lebih detilnya maka kita harus lihat di Undang-undang
Nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (untuk
selanjutnya disebut UU KUP) tepatnya di penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU KUP.
Berikut definisinya:
1. Persyaratan
subjektif adalah persyaratan yang sesuai dengan ketentuan mengenai
subjek pajak dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 dan perubahannya.
2. Persyaratan
objektif adalah persyaratan bagi subjek pajak yang menerima atau
memperoleh penghasilan atau diwajibkan untuk melakukan pemotongan/pemungutan
sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 dan perubahannya.
Ketentuan
Subjek Pajak dalam Undang-undang PPh pasal 2 adalah sebagai berikut:
Yang
menjadi Subjek Pajak adalah :
1.
orang pribadi;
2.
warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak;
3.
badan;
4.
bentuk usaha tetap.
Subjek
Pajak terdiri dari Subjek Pajak dalam negeri dan Subjek Pajak
luar negeri.
Yang dimaksud dengan Subjek
Pajak dalam negeri adalah :
1.
orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia atau orang pribadi
yang berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam
jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu tahun
pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di
Indonesia;
2.
badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia;
3.
warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang
berhak.
Yang dimaksud dengan Subjek
Pajak luar negeri adalah :
1.
orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada
di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam
jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak
bertempat kedudukan di Indonesia yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan
melalui bentuk usaha tetap di Indonesia;
2.
orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada
di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam
jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak
bertempat kedudukan di Indonesia yang dapat menerima atau memperoleh
penghasilan dari Indonesia bukan dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan
melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.
Sedangkan
ketentuan mengenai objek pajak tercantum dalam pasal 4 sebagai berikut:
Yang
menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan
ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari
Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau
untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam
bentuk apapun, termasuk :
1.
penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang
diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi,
bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali
ditentukan lain dalam Undang-undang ini;
2. hadiah
dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan;
3.
laba usaha;
4.
keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk :
a.
keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan
lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;
b.
keuntungan yang diperoleh perseroan, persekutuan dan badan lainnya karena
pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota;
c.
keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan,
atau pengambilalihan usaha;
d.
keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan atau sumbangan,
kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu
derajat, dan badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial atau
pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan,
sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan atau
penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan;
5.
penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya;
6.
bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian
utang;
7. dividen,
dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi
kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;
8. royalti;
9. sewa
dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
10.
penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;
11.
keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
12.
keuntungan karena selisih kurs mata uang asing;
13.
selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;
14.
premi asuransi;
15.
iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri
dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;
16.
tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan
pajak.
Atas penghasilan berupa bunga
deposito dan tabungan-tabungan lainnya, penghasilan dari transaksi saham dan
sekuritas lainnya di bursa efek, penghasilan dari pengalihan harta berupa tanah
dan atau bangunan serta penghasilan tertentu lainnya, pengenaan pajaknya diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
Jadi bila Subjek Pajak di atas
memperoleh penghasilan sebagaimana yang saya sebutkan dalam masalah objek pajak
dan mempunyai kewajiban pelaksanaan pemotongan dan pemungutan maka ini berarti
subjek pajak tersebut telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif.
Setelah mengetahui Persyaratan
Subjektif dan Objektif Wajib Pajak, maka selanjutnya adalah ketahui juga
Kewajiban dan Hak Wajib Pajak. Salah satu kewajiban yang harus dipenuhi adalah
mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Silakan klik disini untuk
mengetahui Kewajiban dan Hak Wajib Pajak lainnya atau dengarkan sosialisasi
kami di radio KLCBS.
Demikian, semoga bermanfaat...
e-Registration atau Sistem
Pendaftaran Wajib Pajak secara Online adalah sistem aplikasi bagian dari Sistem
Informasi Perpajakan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dengan berbasis
perangkat keras dan perangkat lunak yang dihubungkan oleh perangkat komunikasi
data yang digunakan untuk mengelola proses pendaftaran Wajib Pajak.
Sistem ini terbagi dua bagian, yaitu
sistem yang dipergunakan oleh Wajib Pajak yang berfungsi sebagai sarana
pendaftaran Wajib Pajak secara online dan sistem yang dipergunakan oleh Petugas
Pajak yang berfungsi untuk memproses pendaftaran Wajib Pajak.
Untuk melakukan pendaftaran Orang
Pribadi lewat aplikasi e-Registration, berikut beberapa hal yang perlu
disiapkan:
- bekali diri anda dengan
pengetahuan tentang pendaftaran Wajib Pajak dengan membaca PER-20/PJ/2013 dan PER-38/PJ/2013.
- koneksi internet yang stabil;
- email yang valid;
- persyaratan
pendaftaran; aplikasi ini telah
mengakomodir pengiriman syarat dan lampiran secara online. Siapkan
persyaratan yang telah discan sebelum melakukan pendaftaran dan simpan
dalam folder yang mudah diakses ketika anda melakukan pendaftaran.Jika
anda ingin mengirimkan pendaftaran secara manual (via pos) atau ingin
mengantar sendiri, siapkan printer untuk melakukan pencetakan Surat
Pengiriman Dokumen (SPD)
- NPWP suami; khusus untuk pendaftaran wanita
yang telah menikah,
diwajibkan untuk menginput NPWP suami
Untuk Melakukan Pendaftaran Wajib
Pajak Orang Pribadi, berikut beberapa urutan langkah-langkah yang harus
dilakukan:
- Registrasi Akun ( dilakukan untuk memperoleh akun yang dapat digunakan
untuk mengakses aplikasi eRegistration);
- Input Formulir ( Mengisi data formulir sesuai dengan Peraturan
Direktorat Jenderal Pajak Nomor : PER-20/PJ/2013 sebagaimana telah diubah
terakhir PER-38/PJ/2013);
- Kirim Permohonan ( Mengirim data Formulir elektronik yang telah terisi
dengan lengkap dan benar).
1. Registrasi Akun
- Wajib pajak harus mendapatkan
akun (Registrasi) terlebih dahulu untuk dapat mengakses aplikasi aplikasi
eRegistration;
- Langkah langkah untuk
mendapatkan akun adalah sebagai berikut:
- buka aplikasi eRegistrasion
yang terdapat pada laman https://pajak.go.id/ klik logo e-Reg Registrasi Online, anda
akan diarahkan ke halaman https://ereg.pajak.go.id/
- klik link Daftar Baru;
- isilah setiap kolom, hanya
email valid yang dapat digunakan untuk keperluan aktivasi atas permohonan
akun ini;
- lakukan aktivasi via email yang
anda isikan dalam pendaftaran, klik link yang ada pada email anda, anda
akan diarahkan untuk log in;
2. Input Formulir
|
Menu ini digunakan mengisi
formulir pendaftaran secara elektronik.
Hal-hal yang harus diperhatikan
dalam melakukan pengisian formulir ini adalah sebagai berikut:
- Login menggunakan akun yang
telah anda buat
- isi semua data dalam kolom
pendaftaran untuk memperkaya data yang nantinya diperlukan untuk
kepentingan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan anda;
- isikan semua data dalam kolom
pendaftaran dengan lengkap dan benar;
- pastikan untuk membaca kembali
isian formulir permohonan dengan mengklik next atau
klik back bila anda telah berada di halaman berikutnya;
3. Kirim Permohonan
Menu ini digunakan untuk mengirimkan
formulir yang telah anda isi.
Berikut langkah-langkahnya:
- setelah menyelesaikan pengisian
formulir pendaftaran, anda akan langsung diarahkan ke halaman dashboard
history pendaftaran. klik salah satu simbol loop disebelah kanan untuk
meminta token. Token akan dikirimkan via email;
- cek inbox email yang sebelumnya
anda isikan di formulir pendaftaran. buka kembali dashboard history
pendaftaran dan klik satu simbol loop disebelah kanan untuk mengirimkan
pendaftaran;
- centang pernyataan sebagai
tanda anda telah memahami hak dan kewajiban anda sebagai Wajib
Pajak;
- salinlah nomor token dalam
kolom yang telah disediakan lalu klik tombol kirim;
- cek email dan dashboard history
pendaftaran dan pastikan status pendaftaran anda adalah "kirim"
untuk memastikan permohonan anda telah terkirim.
Untuk memonitoring status
pendaftaran, anda dapat login kembali ke aplikasi eRegistration atau cek
inboxemail.
Berikut status di dashboard history
e-Registration pendaftaran:
- LENGKAP, status ini menunjukkan bahwa anda sedang melakukan
pengisian formulir namun belum selesai atau belum dilakukan pengiriman;
- KIRIM, status ini menunjukkan bahwa anda telah berhasil
melakukan pengiriman fomulir;
- DISETUJUI, status ini menunjukkan bahwa permohonan anda untuk
mendapatkan NPWP telah dikabulkan. anda tinggal menunggukartu NPWP dan
Surat keterangan Terdaftar (SKT) yang akan dikirimkan via pos;
- DITOLAK, status ini menunjukkan bahwa permohonan anda ditolak.
cek email anda untuk mengetahui alasan penolakan atau hubungi Kantor
Pelayanan Pajak (KPP) sesuai alamat tempat tinggal yang anda isi
dalam formulir pendaftaran.
Untuk informasi lebih lanjut
silahkan menghubungi Kring Pajak di 500200.
DJP banyak menerima kritikan terkait pembayaran pajak yang
butuh energi ekstra. Bayar Pajak kok rumit, menyita waktu dan biaya.
Pertama harus minta SSP (Surat Setoran Pajak) dulu ke kantor pajak. Terus diisi manual satu-satu, nggak boleh salah ngisinya. Terus harus pergi ke Bank. Ongkos bensin, ongkos parkir. Terus sampai di Bank harus antre yang terkadang lama dan panjang. Masih harus bayar ke Teller, dan Teller harus merekam. Itupun sering baru jam 12 siang sudah tidak menerima setoran pajak lagi. Selesai bayar, masih harus ke Kantor Pajak lagi untuk lapor. Jalan lagi. Padahal jalanan macet. Wajar saja kalau WP capek sendiri, cuma buat bayar pajak.
Pertama harus minta SSP (Surat Setoran Pajak) dulu ke kantor pajak. Terus diisi manual satu-satu, nggak boleh salah ngisinya. Terus harus pergi ke Bank. Ongkos bensin, ongkos parkir. Terus sampai di Bank harus antre yang terkadang lama dan panjang. Masih harus bayar ke Teller, dan Teller harus merekam. Itupun sering baru jam 12 siang sudah tidak menerima setoran pajak lagi. Selesai bayar, masih harus ke Kantor Pajak lagi untuk lapor. Jalan lagi. Padahal jalanan macet. Wajar saja kalau WP capek sendiri, cuma buat bayar pajak.
Permasalahan lain yang tidak kalah
penting adalah bahwa isian di dalam SSP itu banyak sekali. Ditambah lagi dengan
referensi Kode Akun Pajak
dan Kode Jenis Setoran yang
banyak sekali.
Belum lagi, SSP tersebut diserahkan kepada Teller Bank/Pos, lalu direkam SEMUANYA, sehingga bukan hanya lama, tapi sering terjadi kesalahan. Bahkan, 50,32% kesalahan data pembayaran pada sistem MPN-1 adalah akibat salah input oleh Teller (survey independen Kementerian Keuangan).
Bayar tiket pesawat terbang, tiket kereta api, tagihan listrik, bayar Internet, kesamaannya apa?Bayarnya gampang!
Metode pembayaran zaman sekarang itu kan banyak. Ada lewat ATM. Ada Internet Banking. Ada Mobile Banking. Bisa gosok lewat mesin EDC. Kenapa pajak nggak bisa begitu?
Nah, kita bercita-cita bahwa pembayaran pajak bisa modern.
Kenapa harus modern? Ya yang modern kan lebih mudah. Bagaimana caranya supaya
pembayaran pajak bisa mudah? Belajar dari best practice sistem
pembayaran online, semuanya punya satu kesamaan : Kode Pembayaran.
MPN-G2 juga memanfaatkan model pembayaran ini, dan kita menyebutnya Kode
Billing.
Permasalahannya, penetapan jumlah
pajak terutang ada dua macam, yaitu official assessment dan self assessment.
Kalau official assessment, kita bisa menerapkan model seperti PLN atau
Telkom, yakni billing diterbitkan oleh Biller-nya. Dalam hal ini,
untuk STP/SKP/SPPT akan diterbitkan Kode Billing. Nah bagaimana
dengan yang self assessment?
Untuk jenis pajak self-assessment,
DJP mengadopsi model pembayaran tiket pesawat. Kalau tiket pesawat, pembeli
mengisi data melalui website perusahaan. Jadi untuk pajak, WP merekam
setorannya melalui portal pajak.go.id.
Dengan menggunakan formulir elektronik, WP bisa dibantu dengan opsi-opsi dan
fitur pengisian.
Contohnya KAP (Kode Akun Pajak)
tinggal dipilih, KJS (Kode Jenis Setoran) pun pilihannya menyesuaikan
dengan KAP yang dipilih, serta uraian pembayaran tidak perlu diisi lagi. Dengan
demikian, Wajib Pajak tidak perlu lagi antre di bank lama-lama. Teller juga
tidak perlu lagi harus merekam semua elemen data SSP.
Jadi, apa sih billing system itu? Billing system adalah pembayaran pajak melalui Teller Bank/Pos, ATM, atau internet banking dengan menggunakan “Kode Billing”.
Keunggulan Billing System
1. Lebih Mudah
- dapat melakukan transaksi pembayaran pajak melalui
Internet Banking atau ATM
- hanya perlu membawa catatan kecil berisi Kode Billing untuk
melakukan transaksi pembayaran pajak
2. Lebih Cepat
- dapat melakukan transaksi pembayaran pajak hanya dalam
hitungan menit
- tidak perlu lagi mengantre lama di loket teller, teller
hanya meng-input satu kode saja
3. Lebih Akurat
- kesalahan entry data yang biasa terjadi di
teller dapat terminimalisasi
- web application
menyediakan validation rules/function/interface yang meminimalisasi
kekeliruan
Alur Proses Billing System
1. Pendaftaran Akun
2. Pembuatan kode billing
3. Pembayaran
1. Pendaftaran Akun
1. Pendaftaran Akun
2. Pembuatan kode billing
3. Pembayaran
1. Pendaftaran Akun
- Buka browser, browse ke http://sse.pajak.go.id,
- Masukkan NPWP, e-mail dan user ID yang
diinginkan.
- Akan ada email konfirmasi yang dikirim, jadi pastikan
bahwa alamat email yang dikirimkan itu valid (digunakan untuk validasi).
- Cek email yang sudah didaftarkan. Ikuti petunjuk yang
tertera pada e-mail
- Masukkan Kode aktivasi yang didapatkan di email
2. Pembuatan kode billing
- Login dengan user ID dan PIN yang tertera pada
e-mail
- input data SSP, klik simpan bila telah selesai
- muncul notifikasi, klik ok
- Cek data yang sudah anda entri, bila sudah sesuai klik
"terbitkan kode billing"
- Cetak Kode billing
3. Pembayaran
Lakukan pembayaran dengan Kode Billing tersebut melalui tempat pembayaran pajak, bisa melalui teller kantor pos, teller bank, via atm, atau internet banking. Kode Billing berlaku 2x24 jam.
Ada 14 bank yang sudah menggunakan billing system
- BRI
- Mandiri
- BNI
- CIMB Niaga
- BPD sukses
- BCA
- BPD Kalsel
- BPD Jabar
- Bot Mitsubishi
- BPD Riau
- Bank Nusantara Parahyangan,
- Citibank
- BII
- BPD Lampung
Untuk download slide Sistem Pembayaran Pajak Secara Elektronik (Billing System) silakan klik disini
Silakan mencoba... dan katakan, bayar pajak sekarang mudah kok...
Demikian, semoga bermanfaat...
mohon untuk selalu mencantumkan link sumber
BalasHapusmohon maaf dan terimakasih atas masukannya
BalasHapus