Cari Blog Ini

Minggu, 25 Januari 2015

Syarat Subjektif dan Syarat Objektif Wajib Pajak


Untuk mendapatkan penjelasan yang lebih detilnya maka kita harus lihat di Undang-undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (untuk selanjutnya disebut UU KUP) tepatnya di penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU KUP. Berikut definisinya:



1.  Persyaratan subjektif adalah persyaratan yang sesuai dengan ketentuan mengenai subjek pajak dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 dan perubahannya.
2.  Persyaratan objektif adalah persyaratan bagi subjek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan atau diwajibkan untuk melakukan pemotongan/pemungutan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 dan perubahannya.
Ketentuan Subjek Pajak dalam Undang-undang PPh pasal 2 adalah sebagai berikut:

Yang menjadi Subjek Pajak adalah :
1.     orang pribadi;
2.     warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak;
3.     badan;
4.     bentuk usaha tetap.

Subjek Pajak terdiri dari Subjek Pajak dalam negeri dan Subjek Pajak luar negeri.

Yang dimaksud dengan Subjek Pajak dalam negeri adalah :
1.   orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia atau orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia;
2.   badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia;
3.   warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak.

Yang dimaksud dengan Subjek Pajak luar negeri adalah :
1.   orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia;
2.   orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia bukan dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.

Sedangkan ketentuan mengenai objek pajak tercantum dalam pasal 4 sebagai berikut:

Yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk :
1.  penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini;
2.   hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan;
3.   laba usaha;
4.   keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk :
a.  keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;
b.  keuntungan yang diperoleh perseroan, persekutuan dan badan lainnya karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota;
c. keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, atau pengambilalihan usaha;
d.  keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, dan badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan;
5.     penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya;
6.     bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;
7.   dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;
8.    royalti;
9.    sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
10. penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;
11. keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
12. keuntungan karena selisih kurs mata uang asing;
13. selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;
14. premi asuransi;
15. iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;
16. tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak.

Atas penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan-tabungan lainnya, penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya di bursa efek, penghasilan dari pengalihan harta berupa tanah dan atau bangunan serta penghasilan tertentu lainnya, pengenaan pajaknya diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Jadi bila Subjek Pajak di atas memperoleh penghasilan sebagaimana yang saya sebutkan dalam masalah objek pajak dan mempunyai kewajiban pelaksanaan pemotongan dan pemungutan maka ini berarti subjek pajak tersebut telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif.

Setelah mengetahui Persyaratan Subjektif dan Objektif Wajib Pajak, maka selanjutnya adalah ketahui juga Kewajiban dan Hak Wajib Pajak. Salah satu kewajiban yang harus dipenuhi adalah mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Silakan klik disini untuk mengetahui Kewajiban dan Hak Wajib Pajak lainnya atau dengarkan sosialisasi kami di radio KLCBS. 

Demikian, semoga bermanfaat...
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhmfC-eti7FzMAfuNLOoxbyocOAupNzBeX6dcRaZeqEI8dxMiMWGQSn1XzCFeqPY0dx3HS2uOyftG6ZGJ-_vYSWnwQBcrLZGqkrLje8oZ02S5EP_OZr171fyFvCkm5454-Jv6PpjHrmSco/s1600/alur+prosedur.JPG
alur prosedur pendaftaran NPWP melalui e-Registration
e-Registration atau Sistem Pendaftaran Wajib Pajak secara Online adalah sistem aplikasi bagian dari Sistem Informasi Perpajakan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dengan berbasis perangkat keras dan perangkat lunak yang dihubungkan oleh perangkat komunikasi data yang digunakan untuk mengelola proses pendaftaran Wajib Pajak.

Sistem ini terbagi dua bagian, yaitu sistem yang dipergunakan oleh Wajib Pajak yang berfungsi sebagai sarana pendaftaran Wajib Pajak secara online dan sistem yang dipergunakan oleh Petugas Pajak yang berfungsi untuk memproses pendaftaran Wajib Pajak.

Untuk melakukan pendaftaran Orang Pribadi lewat aplikasi e-Registration, berikut beberapa hal yang perlu disiapkan:

  1. bekali diri anda dengan pengetahuan tentang pendaftaran Wajib Pajak dengan membaca PER-20/PJ/2013 dan PER-38/PJ/2013.
  2. koneksi internet yang stabil;
  3. email yang valid;
  4. persyaratan pendaftaran; aplikasi ini telah mengakomodir pengiriman syarat dan lampiran secara online. Siapkan persyaratan yang telah discan sebelum melakukan pendaftaran dan simpan dalam folder yang mudah diakses ketika anda melakukan pendaftaran.Jika anda ingin mengirimkan pendaftaran secara manual (via pos) atau ingin mengantar sendiri, siapkan printer untuk melakukan pencetakan Surat Pengiriman Dokumen (SPD)
  5. NPWP suami; khusus untuk pendaftaran wanita yang telah menikah, diwajibkan untuk menginput NPWP suami

Untuk memulai pendaftaran NPWP secara online silahkan klik https://pajak.go.id/.

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg6nnLkGRalbOC5qUXkS-a9KqyawJVOuPE0JiSrpsJN3AQCImQ9Wd7VXnXxslq5erbfVs9GroiQE19SzRadVRwryf5BGzK8Hxc7adVWru4iKMeq4dO0FoaBeHGvt83knsDOGD67NgzJi5k/s1600/pajak+go+id.jpg
halaman utama pajak.go.id

Untuk Melakukan Pendaftaran Wajib Pajak Orang Pribadi, berikut beberapa urutan langkah-langkah yang harus dilakukan:
  1. Registrasi Akun ( dilakukan untuk memperoleh akun yang dapat digunakan untuk mengakses aplikasi eRegistration);
  2. Input Formulir ( Mengisi data formulir sesuai dengan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor : PER-20/PJ/2013 sebagaimana telah diubah terakhir PER-38/PJ/2013);
  3. Kirim Permohonan ( Mengirim data Formulir elektronik yang telah terisi dengan lengkap dan benar).
1. Registrasi Akun    
  1. Wajib pajak harus mendapatkan akun (Registrasi) terlebih dahulu untuk dapat mengakses aplikasi aplikasi eRegistration;
  2. Langkah langkah untuk mendapatkan akun adalah sebagai berikut:
  • klik link Daftar Baru; 
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgwfp2-eMyVi7eNW8c4jMyS7eTTI9YzTCQehSieB6wxe3zWBYzXoJC92a4YUn3cRopy4_x-qIWgJHH9duS-LSpqhmWUxDnWFQmLeAmXbldxCrOGO9m6X149Ni8WMtSP-XEKNQXnsJSBNzQ/s1600/1bikin+akun.JPG
  • isilah setiap kolom, hanya email valid yang dapat digunakan untuk keperluan aktivasi atas permohonan akun ini; 
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjXZT0rMHBDZa8Mf0Rjsx46_H9HYMXj_bKuJE85cLxr79TtDpO9cxNHc0lnY24cmj5M7Oze-iHc_vEM60E0X4Ag6E-kvvUd7h5LDYANohCj5E3YIVPQMx-R8WP0nDKUM7T9fGNgW9A4LQM/s1600/bikin+akun.JPG
  • lakukan aktivasi via email yang anda isikan dalam pendaftaran, klik link yang ada pada email anda, anda akan diarahkan untuk log in;
2. Input Formulir
Menu ini digunakan  mengisi formulir pendaftaran secara elektronik. 
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi7dgwagA_hRKVDvbs36fIH0Nnok3M2Tqp-P1tKjuJYD7cXRYiK8yff5H4Zw8xH0-jfy-DdYmlo7zBFaiUVFE1vs9xjNgSBaiCmLd-H1mWMfrJfu9JqI4KFCB-8-aHNt8HmHxNQXPwMHf8/s1600/isi+form.JPG

Hal-hal yang harus diperhatikan dalam melakukan pengisian formulir ini adalah sebagai berikut:
  1. Login menggunakan akun yang telah anda buat
  2. isi semua data dalam kolom pendaftaran untuk memperkaya data yang nantinya diperlukan untuk kepentingan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan anda;
  3. isikan semua data dalam kolom pendaftaran dengan lengkap dan benar;
  4. pastikan untuk membaca kembali isian formulir permohonan dengan mengklik next atau klik back bila anda telah berada di halaman berikutnya;
3. Kirim Permohonan
Menu ini digunakan untuk mengirimkan formulir yang telah anda isi. 
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiG4DRngwiO1SHnoWKIPyG1LLnp07evWwxbEx2sbVUnoijGNvDDjceE2g0SVlwidIRzTJl7vIJBd4iq6pYZvaG6lkLzsH-wn21IHbvVon1TUTH8AS9wVmOEMYmBfjNWubm4emTocfd-KJA/s1600/selesai.JPG

Berikut langkah-langkahnya:
  1. setelah menyelesaikan pengisian formulir pendaftaran, anda akan langsung diarahkan ke halaman dashboard history pendaftaran. klik salah satu simbol loop disebelah kanan untuk meminta token. Token akan dikirimkan via email;
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi2BzKN2DiLhPbo1f2DEa5qtHL8ah8B-4PoMFyoI3ASvYRsVhd72LBpXakmOEJyK2sOmcxQcnYbO5ExggOHpdbpWwVIfBKjCwGIGiVCuQT-yKOa9Pn7iyraBnE1ExcMDOgzzxkGo4idbe0/s1600/minta+token.JPG
  1. cek inbox email yang sebelumnya anda isikan di formulir pendaftaran. buka kembali dashboard history pendaftaran dan klik satu simbol loop disebelah kanan untuk mengirimkan pendaftaran; 
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj0JZQfxk0LsXXsoMIUZuodGwxdYoxzLuZIBZjdrQScfuuEMlid8XoSM_eRq3wogEx0db0jz9eH8FcPGDnUq3yVaEyuTRHx3gFuiMRsaR9H7F249tVVPZDJ_YPAy-QDRQBZy4-DX3aw7Ks/s1600/cek+email.JPG
  1. centang pernyataan sebagai tanda anda telah memahami hak dan kewajiban anda sebagai Wajib Pajak; 
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEit5IJRCMO8NAaNz0_lRPbVi5vWgFmR1rUxn1zTwJfETLCCAiwYFujqrfa0Y_3UzDtcac1hKGmV61t2IyYDmoUm4lfSYVxTBgArET4AERq1IgGFY-FqS2x3ki2BPbmyRbZdDQ-IgiJHSzI/s1600/centang.JPG
  1. salinlah nomor token dalam kolom yang telah disediakan lalu klik tombol kirim; 
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh-dod2LBeq06lo5hsOHB4KpHJvuUKRoKdT9Mr4P5cVvs1J_hLNaROSU4t1FJnMZjma2Nf2OPJaRrGmsPwL7HglJtNrP0NgvdO0p35Qir3yfS-BgILYK08UcAx8D600brf5QX_Q0csalyA/s1600/kopi+token.JPG
  1. cek email dan dashboard history pendaftaran dan pastikan status pendaftaran anda adalah "kirim" untuk memastikan permohonan anda telah terkirim.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhrAcpEDA8QvsoaU_8tSNM6w25z0dNZf9F1-oA8hWKTNPfqhy_vExw_42bIAU2M5tYwL-ui-ovFXthHaJAwtjk68_1zQVxXyEJZO4spns-v7ISffkHfo8_g7tqKYZyiXd9NVhpnbrSI8dY/s1600/selesai+dah.bmp

Untuk memonitoring status pendaftaran, anda dapat login kembali ke aplikasi eRegistration atau cek inboxemail.

Berikut status di dashboard history e-Registration pendaftaran:
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhqPd56G1rpTvQgJ-v5Nu1jvLRyz6WWXY-9YwV1g7CfZAcUsC9-7HtEPLKXTN8avuL59hN9gEnd4sgOHvnIOMk3gdH7KhU9QxnOwKYSOAMoUsu12WBGhhnXxqrh4ljalNEuZaTBrfVUCoM/s1600/disetujui.JPG

  1. LENGKAP, status ini menunjukkan bahwa anda sedang melakukan pengisian formulir namun belum selesai atau belum dilakukan pengiriman;
  2. KIRIM, status ini menunjukkan bahwa anda telah berhasil melakukan pengiriman fomulir;
  3. DISETUJUI, status ini menunjukkan bahwa permohonan anda untuk mendapatkan NPWP telah dikabulkan. anda tinggal menunggukartu NPWP dan Surat keterangan Terdaftar (SKT) yang akan dikirimkan via pos;
  4. DITOLAK, status ini menunjukkan bahwa permohonan anda ditolak. cek email anda untuk mengetahui alasan penolakan atau hubungi Kantor Pelayanan Pajak  (KPP) sesuai alamat tempat tinggal yang anda isi dalam formulir pendaftaran.
Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi Kring Pajak di 500200.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhOsT2kDoV7twnEzYhEzsD2dbDoA45mVzdeafFxJGBWTjY1qSRHyOm89C5wZe8TE0aT0JK8sGFk4MTpqM5AU_HrDHmBOvsjn_Jnt5OkS431IelohlWl14pT5ClLz_T-NMjwdgJtykpxpak/s1600/Slide1.JPG
Billing system
DJP banyak menerima kritikan terkait pembayaran pajak yang butuh energi ekstra. Bayar Pajak kok rumit, menyita waktu dan biaya.


Pertama harus minta SSP (Surat Setoran Pajak) dulu ke kantor pajak. Terus diisi manual satu-satu, nggak boleh salah ngisinya. Terus harus pergi ke Bank. Ongkos bensin, ongkos parkir. Terus sampai di Bank harus antre yang terkadang lama dan panjang. Masih harus bayar ke Teller, dan Teller harus merekam. Itupun sering baru jam 12 siang sudah tidak menerima setoran pajak lagi. Selesai bayar, masih harus ke Kantor Pajak lagi untuk lapor. Jalan lagi. Padahal jalanan macet. Wajar saja kalau WP capek sendiri, cuma buat bayar pajak.
Permasalahan lain yang tidak kalah penting adalah bahwa isian di dalam SSP itu banyak sekali. Ditambah lagi dengan referensi Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran yang banyak sekali.

Belum lagi, SSP tersebut diserahkan kepada Teller Bank/Pos, lalu direkam SEMUANYA, sehingga bukan hanya lama, tapi sering terjadi kesalahan. Bahkan, 50,32% kesalahan data pembayaran pada sistem MPN-1 adalah akibat salah input oleh Teller (survey independen Kementerian Keuangan).

Bayar tiket pesawat terbang, tiket kereta api, tagihan listrik, bayar Internet, kesamaannya apa?Bayarnya gampang! 

Metode pembayaran zaman sekarang itu kan banyak. Ada lewat ATM. Ada Internet Banking. Ada Mobile Banking. Bisa gosok lewat mesin EDC. Kenapa pajak nggak bisa begitu?
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgbyowk7Rvh2YZlyJU6RQsxhILpnXhK7DNJr7rS40ofLY3drrhEDPj3AD-3t8jPpj56PZXkTF-aEvsQnLMqh5tG99eKpGrxRMvSHRiI2Fw5kgRAsAMIwpqMPpPNRyi6FNDy7eSNQ5m7mAs/s1600/Slide6.JPG
cara pembayaran modern

Nah, kita bercita-cita bahwa pembayaran pajak bisa modern. Kenapa harus modern? Ya yang modern kan lebih mudah. Bagaimana caranya supaya pembayaran pajak bisa mudah? Belajar dari best practice sistem pembayaran online, semuanya punya satu kesamaan : Kode Pembayaran. MPN-G2 juga memanfaatkan model pembayaran ini, dan kita menyebutnya Kode Billing.
Permasalahannya, penetapan jumlah pajak terutang ada dua macam, yaitu official assessment dan self assessment. Kalau official assessment, kita bisa menerapkan model seperti PLN atau Telkom, yakni billing diterbitkan oleh Biller-nya. Dalam hal ini, untuk STP/SKP/SPPT akan diterbitkan Kode Billing. Nah bagaimana dengan yang self assessment?

Untuk jenis pajak self-assessment, DJP mengadopsi model pembayaran tiket pesawat. Kalau tiket pesawat, pembeli mengisi data melalui website perusahaan. Jadi untuk pajak, WP merekam setorannya melalui portal pajak.go.id. Dengan menggunakan formulir elektronik, WP bisa dibantu dengan opsi-opsi dan fitur pengisian.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhtLzp-tFJETnNKYVo7R42g1_GcuB2td-Z1NDZ2jrdlJYD9IvwEXjX2vj_VWWhovHyUuvFk_Ucr5WC1bzJgJf8gtXe_bMt7KyRZWse8c1XB4MIRmh3iT4s_l-wD_sJMiZAI3qt_GvhbZqI/s1600/Slide9.JPG
SSP billing system

Contohnya KAP (Kode Akun Pajak) tinggal dipilih, KJS (Kode Jenis Setoran) pun pilihannya menyesuaikan dengan KAP yang dipilih, serta uraian pembayaran tidak perlu diisi lagi. Dengan demikian, Wajib Pajak tidak perlu lagi antre di bank lama-lama. Teller juga tidak perlu lagi harus merekam semua elemen data SSP.

Jadi, apa sih billing system itu? Billing system adalah pembayaran pajak melalui Teller Bank/Pos, ATM, atau internet banking dengan menggunakan “Kode Billing”.

Keunggulan Billing System

1. Lebih Mudah
  • dapat melakukan transaksi pembayaran pajak melalui Internet Banking atau ATM
  • hanya perlu membawa catatan kecil berisi Kode Billing untuk melakukan transaksi pembayaran pajak 
2. Lebih Cepat
  • dapat melakukan transaksi pembayaran pajak hanya dalam hitungan menit
  • tidak perlu lagi mengantre lama di loket teller, teller hanya meng-input satu kode saja
3. Lebih Akurat
  • kesalahan entry data yang biasa terjadi di teller dapat terminimalisasi
  • web application menyediakan validation rules/function/interface yang meminimalisasi kekeliruan
Alur Proses Billing System
1. Pendaftaran Akun
2. Pembuatan kode billing
3. Pembayaran

1. Pendaftaran Akun 

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjOAZWnxiA2cvT3KXKMomYMWtdLpGHItsfuDjjpPX0nzXQC-5wGndqM1bnkIYoJhabOUTkBOuoVyI7Ges-fVO-RETTNDiLvoX1zgfq3Er7ybaItUJqpKPRV5aHVm8gKkxmHX4jSMIGJbWk/s1600/login+ebiling.jpg
login

  • Masukkan NPWP, e-mail dan user ID yang diinginkan. 

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgM2PlkiLsUtK6nS5gwJnS25NrePF8CiTDd0Cs3LG0HA3pcLyfcpzzrXRTyYG3m5ck1dKsf0cjXjjhiIDZowVZU9F97xpCid1Z98uxVoNchLWY9DRpxrNiK2P6f34mGNsgNyUMJ3M4unmQ/s1600/Slide30.JPG
input data user
  • Akan ada email konfirmasi yang dikirim, jadi pastikan bahwa alamat email yang dikirimkan itu valid (digunakan untuk validasi).
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhZ_lc08X8idsQbql0PWqeu-ygjhBz1wVDn8cTwqcEbM5O3f2jToolAVepulbnwMGnjx_j1F6JEMpIPsJXl801KvTFZ65cSImXtNCzHncXwyv2xUw8ZQdLIA75XIUvPMhwMyWsBRpm_LoM/s1600/Slide31.JPG
Notifikasi pendaftaran

  • Cek email yang sudah didaftarkan. Ikuti petunjuk yang tertera pada e-mail
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjWVrDKDKR9AZr7szgWyFgVZLNyo9Q3QP1lqvCqpihtjm5NDY8dNLrNcHQHPf5eOtP8wxJMD8WwRosJN_6Gp56aFzzPbF5vGtu5BOEUUadV5LoBs9bYFRRw-y1hPZFimEx5m6ghdZUr4zI/s1600/Slide32.JPG
cek email

  • Masukkan Kode aktivasi yang didapatkan di email

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjyHHhGBUc_D6-8e9NbVKs1s9N5NUcTBEi4ofA3TZYTD8oUSvSwrtzy4PEGD8be7LS3LFMpOYoBJ9Ba9kafEH5O5Qt5rYcOCT_ihBFkLGDOTgADjJdwHZ3vNJLeg_MPcsZl4NtYb21Q74w/s1600/Slide33.JPG
masukkan kode aktivasi
2. Pembuatan kode billing
  • Login dengan user ID dan PIN yang tertera pada e-mail
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiW0cyP8W9D9KW1v6kKBe_1TDICK0aw9Vlr1AWlFicttfr_UNhm_VVt2Yf37L-fwnGfhMGgGAtWYbFN4oQm7Zs9z0HgRgYhVEnR1AW3zDV5rLXZyceZjyk6zD9_3kfbMm1EoCgplISzDkw/s1600/Slide35.JPG
  • input data SSP, klik simpan bila telah selesai

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg6k_Lc0apASIVBecCNrULzp85GL1YgaGKcBE7stTAchp7vLYrcGgSWXESvI50ctMI3jQoUDcF_0xlqYToQOTSNrFjmZNKzOGTpNVzUl23XQoZSSsQW42AJeljRcsJojTzLe8TzbnGfUQ8/s1600/Slide36.JPG

  • muncul notifikasi, klik ok 
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEja5N03Nb2PlDayhrswdxxCW0JEcXjPe5YFF3S1F7au4L-VS46jVP25Q6SYeP7MNKvRZqR5cvASIlEbLj1mvxQBPYoi2azPs23fOB0fUHNfOPr5tEe79-EmsnzWyc-ASR88QV2z556AoI4/s1600/Slide38.JPG

  • Cek data yang sudah anda entri, bila sudah sesuai klik "terbitkan kode billing"

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi31i6T8_I1Oc0symFgxpuokG56TpVMHetZyklj44KstWyLf0BtqjFrjUSAVJmQtoffqgO72XrBqaoqXIM9ovQ_kF2zyjiNnRYGgWsNyL6VC_UDaGxGsGkkNMqT4XeezBlkectNPFHtPtc/s1600/Slide39.JPG

  • Cetak Kode billing

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhnzD-WLMi44UH1edygReWs1RDsEEFEfZbcffe2v90v5YVD1T7_DTvY7D3oDqDDn-6G5uF9lu4ixi2QR50CuJkw1y4niHnkORCBjTyzh2SKrFwYuSDOgNCwMcnMdz-gIN9qR4BPvQm7MtA/s1600/Slide40.JPG

3. Pembayaran

Lakukan pembayaran dengan Kode Billing tersebut melalui tempat pembayaran pajak, bisa melalui teller kantor pos, teller bank, via atm, atau internet banking. Kode Billing berlaku 2x24 jam. 

Ada 14 bank yang sudah menggunakan billing system
  1. BRI
  2. Mandiri
  3. BNI
  4. CIMB Niaga
  5. BPD sukses
  6. BCA
  7. BPD Kalsel 
  8. BPD Jabar
  9. Bot Mitsubishi
  10. BPD Riau
  11. Bank Nusantara Parahyangan, 
  12. Citibank 
  13. BII
  14. BPD Lampung




Untuk download slide Sistem Pembayaran Pajak Secara Elektronik (Billing System) silakan klik disini

Silakan mencoba... dan katakan, bayar pajak sekarang mudah kok...

Demikian, semoga bermanfaat...

2 komentar: