Cari Blog Ini

Minggu, 17 April 2016

Persyaratan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)



Pengusaha Kena Pajak (PKP)
Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) 1984 dan perubahannya, tidak termasuk Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Syarat Pengusaha wajib menjadi PKP yaitu apabila memiliki pendapatan bruto (omset) dalam 1 tahun buku mencapai Rp. 4,800,000,000 (empat milyar delapan ratus juta rupiah).

Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean dan/atau melakukan ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, dan/atau ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud diwajibkan :
  1. melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
  2. memungut pajak yang terutang;
  3. menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar dalam hal Pajak Keluaran lebih besar daripada Pajak Masukan yang dapat dikreditkan serta menyetorkan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang; dan
  4. melaporkan pemungutan, penyetoran dan penghitungan pajaknya paling lambat akhir bulan berikutnya (SPT Masa PPN).
Nah, bagi Anda yang belum memenuhi kriteria tersebut di atas namun membutuhkan pengukuhan sebagai PKP, Anda dapat membuat pengajuan PKP kepada KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal, tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak. 

Syarat pengajuan PKP sebenarnya tidak terlalu rumit, namun kebanyakan Pengusaha gagal memperoleh PKP karena pengajuan ditolak. Alasan penolakan pada umumnya terkendala karena dalam rangka penerbitan PKP, KPP  akan terlebih dahulu melakukan survey dan verifikasi ke alamat domisili/kegiatan usaha Pengusaha. Survey yang tidak ditangani dengan baik akan menyebabkan keraguan petugas lapangan atas keabsahan dan kelayakan perusahaan. Penolakan juga bisa terjadi karena tidak memenuhi persyaratan sebagai Pengusaha Kena Pajak, misalnya Pengusaha yang melakukan penyerahan BKP/JKP yang dikecualikan/bukan objek PPN.

Sebelum melakukan kunjungan umumnya petugas akan menelepon terlebih dahulu menginformasikan jadwal survey. Oleh sebab itu, pastikan nomor telepon / HP yang Anda cantumkan selalu aktif selama masa pengajuan. Tiap KPP juga memiliki metode survey masing-masing. Pada beberapa KPP, survey dilakukan dengan cara tanya jawab kepada pemilik/perwakilan perusahaan. Namun di KPP yang berbeda petugas lapangan dapat juga memberikan formulir yang harus diisi oleh pemilik perusahaan. Pertanyaan biasanya mencakup bidang usaha dan standar akuntansi yang digunakan pada perusahaan. 

Untuk mendapatkan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Wajib Pajak cukup mengisi dan menandatangani Formulir Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, selanjutnya melengkapi dengan dokumen yang disyaratkan. Nah, tata cara pengisian formulir ini yang dibagi menjadi 2 cara, yaitu mengisi formulir Pengukuhan PKP dengan elektronik melalui Aplikasi e-Registration yang tersedia pada laman Direktorat Jenderal Pajak di www.pajak.go.id dan mengisi formulir Pengukuhan PKP secara tertulis (manual seperti biasa). Pengajuan permohonan pengukuhan PKP melalui Aplikasi e-Registration ini hampir sama dengan Pendaftaran NPWP online melalui Aplikasi e-Registration.

Pengiriman dokumen yang disyaratkan dapat dilakukan dengan cara mengunggah (upload) salinan digital (softcopy) dokumen melalui Aplikasi e-Registration atau mengirimkannya dengan menggunakan Surat Pengiriman Dokumen yang telah ditandatangani.

Apabila dokumen yang disyaratkan belum diterima KPP dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah penyampaian permohonan pengukuhan secara elektronik, permohonan tersebut dianggap tidak diajukan.

Dokumen yang disyaratkan sebagai kelengkapan permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, meliputi:

a. Untuk Wajib Pajak orang pribadi:
  1. fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi Warga Negara Indonesia, atau fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi Warga Negara Asing, yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
  2. dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang; dan
  3. surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.
b. Untuk Wajib Pajak badan:
  1. fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri, atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap, yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
  2. fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak salah satu pengurus, atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa dalam hal penanggung jawab adalah Warga Negara Asing;
  3. dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang; dan
  4. surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.
c. Untuk Wajib Pajak badan bentuk kerja sama operasi (Joint Operation):
  1. fotokopi Perjanjian Kerjasama/Akta Pendirian sebagai bentuk kerja sama operasi (Joint Operation), yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
  2. fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak masing-masing anggota bentuk kerja sama operasi (Joint Operation) yang diwajibkan untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
  3. fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak orang pribadi salah satu pengurus perusahaan anggota bentuk kerja sama operasi (Joint Operation), atau fotokopi paspor dalam hal penanggung jawab adalah orang Warga Negara Asing;
  4. dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang; dan
  5. surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa bagi Wajib Pajak badan dalam negeri maupun Wajib Pajak badan asing.
Dokumen lain yang sering disertakan selain yang disebutkan diatas adalah 
1. Bukti sewa/kepemilikan tempat usaha
2. Foto ruangan / tempat usaha
3. Denah tempat usaha
4. Peta lokasi
5. Spesimen penanda tangan faktur (form disediakan KPP) + Fc. KTP Penandatangan Faktur
6. Daftar Harta / Inventaris Kantor
7. Laporan Keuangan (Neraca dan L/R)
8. SPT Tahunan terakhir.
Biasanya, 3-5 hari sejak formulir (lengkap) diajukan, petugas verifikasi akan melakukan kunjungan/survey/verifikasi. Apabila survey berjalan dengan lancar, 1-2 hari sejak survey PKP dapat diambil di KPP tempat kita mengajukan. Keputusan Permohonan Pengajuan PKP diterbitkan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah Bukti Penerimaan Surat diterbitkan.

Bagaimana, gampang bukan? Apabila masih ada pertanyaan silakan komentar atau hubungi KPP Anda untuk berkonsultasi....

dikutip dari :
http://ekstensifikasi423.blogspot.co.id/2014/07/tata-cara-pengajuan-pengusaha-kena.html

3 komentar:

  1. terima kasih telah menyebarkan artikel kami dengan disertai link sumber dari "catatan ekstens". Bersama membangun bangsa karena #pajakmilikbersama. #salamsatujiwa

    BalasHapus
  2. maaf, mau tanya untuk standar akuntani perusahaan seperti apa ya?

    BalasHapus
  3. maaf mau tanya untuk perusaahaan saya pkp tpi ada customer yang tidak pkp.Pesyaratan apa yang diminta ke customer pkp dan non pkp

    BalasHapus