Faktur Pajak berbentuk elektronik, yang selanjutnya disebut e-Faktur,
adalah Faktur Pajak yang dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik
yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Pemberlakuan e-Faktur dimaksudkan untuk memberikan kemudahan,
kenyamanan, dan keamanan bagi Pengusaha Kena Pajak dalam melaksanakan
kewajiban perpajakan khususnya pembuatan Faktur Pajak.
Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang diwajibkan membuat Faktur Pajak
berbentuk elektronik ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal
Pajak.
Pemberlakuan e-Faktur dilakukan secara bertahap sejak 1 Juli 2014
kepada PKP tertentu. PKP yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
Jawa dan Bali wajib menggunakan e-Faktur per 1 Juli 2015. Sedangkan
pemberlakukan e-Faktur secara nasional akan secara serentak dimulai pada
1 Juli 2016.
PKP yang telah wajib e-Faktur namun tidak menggunakannya, secara
hukum dianggap tidak membuat faktur pajak sehingga akan dikenakan sanksi
pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar