Cari Blog Ini

Rabu, 10 Juni 2015

Tahun Pembinaan Wajib Pajak, mari kita manfaatkan dengan sebaik-baiknya!

Tahun 2015 telah menapaki bulan ke 6, bagi Direktorat Jenderal Pajak, setengah tahun yang telah berlalu dan setengah tahun yang akan datang adalah masa-masa perjuangan, karena target penerimaan Pajak yang semakin besar ditengah ketidak pastian pergerakan roda ekonomi yang cenderung bergerak lambat.
Target penerimaan pajak tahun 2015 menembus angka 1.296 T, yang tentu saja menjadi pemicu bagi tanggungjawab yang luar biasa bagi seluruh insan DJP dalam menjamin kas negara bisa mempunyai dana untuk membayar pembiayaan negara.
untuk menyukseskan penerimaan Pajak 2015, maka tanggal 29 April 2015, Presiden Joko Widodo mencanangkan bahwa Tahun 2015 adalah tahun pembinaan Wajib Pajak dan sejalan dengan hal tersebut Menteri Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 91/PMK.03/2015 tanggal 30 April 2015 yang bertujuan sebagai instrumen kebijakan di bidang perpajakan untuk pembinaan terhadap Wajib Pajak dan untuk mendorong Wajib Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan, membayar atau menyetorkan kekurangan pembayaran pajak dalam Surat Pemberitahuan, serta melaksanakan pembetulan Surat Pemberitahuan di tahun 2015 sebagai upaya untuk meningkatkan penerimaan negara dan membangun basis perpajakan yang kuat.
Fasilitas yang diberikan sesuai peraturan Menteri Keuangan adalah bahwa Direktur Jenderal Pajak atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau menghapuskan Sanksi Administrasi dalam hal Sanksi Administrasi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya, dengan batasan berupa sanksi administrasi karena :
  1. keterlambatan pembayaran atau penyetoran atas kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak 2014 dan sebelumnya;
  2. keterlambatan penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak 2014 dan sebelumnya dan/atau SPT Masa untuk Masa Pajak Desember 2014 dan sebelumnya;
  3. keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang untuk suatu saat atau Masa Pajak sebagaimana tercantum dalam SPT Masa untuk Masa Pajak Desember 2014 dan sebelumnya; dan/atau
  4. pembetulan yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan kemauan sendiri atas SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak 2014 dan sebelumnya dan/atau SPT Masa untuk Masa Pajak Desember 2014 dan sebelumnya yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, 
 yang dilakukan pada tahun 2015.
Tatacara dan persyaratan yang harus dipenuhi untuk pengajuan pengurangan sanksi Administrasi tersebut telah dituangkan dalam Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan tersebut dan dalam hal persyaratan yang diajukan Wajib Pajak telah sesuai dengan persyaratan formal yang dimaksudkan, maka Direktur Jenderal Pajak akan menerbitkan keputusan paling lama 6 (Enam) bulan sejak permohonan diterima dari Wajib Pajak.
Pengajuan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi tersebut dapat diajukan sebanyak 2(dua) kali, pengajuan ke dua dapat diajukan setelah keputusan atas pengajuan pertama telah diterima. Apabila persyaratan yang diajukan oleh Wajib Pajak dalam pengajuan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi belum lengkap maka pengajuan tersebut belum dianggap sebagai permohonan Wajib Pajak sehingga masih diberi kesempatan untuk mengajukan kembali dengan mengikuti tata cara sebagaimana lampiran Peraturan Menteri Keuangan tersebut.
Mari kita sukseskan tahun pembinaan Wajib Pajak ini, kepada para wajib Pajak sekalian, mari kita memanfaatkan fasilitas ini, laporkanlah atau betulkanlan SPT Tahunan anda untuk Tahun Pajak 2014 atau sebelumnya atau SPT Masa anda untuk masa Pajak Desember 2014 atau sebelumnya, karena setelah tahun 2015, DJP akan bergerak ke Tahun 2016 yang merupakan Tahun Penegakan Hukum yang tentu saja mempunyai konsekwensi berbeda dengan tahun 2015 ini. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar