Cari Blog Ini

Sabtu, 07 Februari 2015

Metode Penyusutan dan Amortisasi Fiskal

Salah satu faktor yang menentukan penghitungan PPh terutang dalam SPT Tahunan adalah biaya penyusutan dan amortisasi atas pengeluaran untuk perolehan harta berwujud (tangible assets) dan harta tak berwujud (intangible assets). Besarnya biaya penyusutan ini sangat tergantung pada metode penyusutan yang digunakan. Dalam praktek akuntansi terdapat beberapa macam metode penyusutan.




Metode Penyusutan
Pada dasarnya dalam ketentuan Pajak Penghasilan, Wajib Pajak menggunakan metode penyusutan garis lurus (straight line method). Pasal 11 ayat (1) UU PPh menyatakan bahwa penyusutan atas pengeluaran untuk pembelian, pendirian, penambahan, perbaikan, atau perubahan harta berwujud, kecuali tanah yang berstatus hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai, yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1(satu) tahun dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat yang telah ditentukan bagi harta tersebut.
Namun demikian, untuk harta berwujud selain bangunan, ketentuan Pajak Penghasilan memberikan alternatif pilihan metode penyusutan yaitu menggunakan metode saldo menurun (declining balance method). Hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (2) UU PPh yang menyatakan bahwa penyusutan atas pengeluaran harta berwujud selain bangunan, dapat juga dilakukan dalam bagian-bagian yang menurun selama masa manfaat, yang dihitung dengan cara menerapkan tarif penyusutan atas nilai sisa buku, dan pada akhir masa manfaat nilai sisa buku disusutkan sekaligus, dengan syarat dilakukan secara taat asas.
Dengan demikian, untuk harta berwujud bangunan, hanya ada satu metode penyusutan, yaitu metode penyusutan garis lurus. Sementara itu, untuk harta berwujud selain bangunan, terdapat dua alternatif metode penyusutan, yaitu metode garis lurus dan metode saldo menurun. Penggunaan salah satu metode penyusutan tersebut harus dilakukan secara taat asas.
Metode Amortisasi
Amortisasi merupakan pengalokasian biaya perolehan harta tak berwujud yang memiliki masa manfaat lebih dari satu tahun selama masa manfaat harta tak berwujud. Menurut ketentuan Pasal  11A ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan, metode amortisasi yang diperkenankan adalah:
  • dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat (metode garis lurus/straight line method)
  • dalam bagian-bagian yang menurun selama masa manfaat (metode saldo menurun/declining balance method)
Wajib Pajak dapat memilih salah satu metode amortisasi di atas dan dilakukan secara konsisten atau taat asas. Perubahan metode amortisasi harus mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak.
Beberapa ketentuan lain tentang amortisasi adalah sebagai berikut:
  1. Pengeluaran untuk biaya pendirian dan biaya perluasan modal suatu perusahaan dapat dibebankan pada tahun terjadinya pengeluaran atau diamortisasi.
  2. Amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan pengeluaran lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun di bidang penambangan minyak dan gas bumi dilakukan dengan menggunakan metode satuan produksi.
  3. Amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak penambangan selain yang dimaksud pada ayat (4), hak pengusahaan hutan, dan hak pengusahaan sumber alam serta hasil alam lainnya yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun, dilakukan dengan menggunakan metode satuan produksi paling tinggi 20% (dua puluh persen) setahun.
  4. Pengeluaran yang dilakukan sebelum operasi komersial yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun, dikapitalisasi dan kemudian diamortisasi.
dikutip dari :http://spt-pajak.com/metode-penyusutan-dan-amortisasi-fiskal.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar